LBH Pelita Umat: Tidak Ada UU yang Melarang Mendakwahkan Khilafah

TILIK.id, Jakarta — Dakwah syariah dan khilafah yang “dipersoalkan” di daerah Kupang, Nusa Tenggara Timur, menuai respons dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat. Dalam siaran persnya, lembaga ini menyatakan tidak ada UU atau aturan apapun tentang larangan mendkwahkan khilafah.

“Mendakwahkan khilafah dijamin oleh hukum dan konstitusi serta bukan tindak pidana,” kata Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawa SH MH dalam pernyataan hukumnya yang diterima TILIK.id, Kamis (4/6/2020).

Dikatakan, ajaran Islam Khilafah tidak pernah dinyatakan sebagai paham terlarang baik dalam surat keputusan tata usaha negara, putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan atau produk hukum lainnya sebagaimana paham komunisme, marxisme/leninisme dan atheisme, yang merupakan ajaran PKI melalui TAP MPRS NO. XXV/1966.

“Artinya, sebagai ajaran Islam Khilafah tetap sah dan legal untuk didakwahkan di tengah-tengah umat. Mendakwahkan ajaran Islam Khilafah termasuk menjalankan ibadah berdasarkan keyakinan agama Islam, dimana hal ini dijamin konstitusi,” kata Chandra lagi.

Chandra mengutip pendapat Prof. Yusril Ihza Mahendra, bahwa kegiatan yang dihentikan oleh SK Menteri dan Putusan Pengadilan TUN adalah kegiatan HTI sebagai lembaga (kegiatan Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia), bukan penghentian kegiatan dakwah individu anggota dan/atau pengurus HTI.  

BACA JUGA :  Minus PDIP, 8 Parpol Tolak Wacana Pemilu Sistem Proporsional Tertutup

“Apabila ada yang menyatakan ideologi khilafah dan/atau khilafah adalah ideologi.. .. pernyataan ini dapat dinilai sebagai bentuk permusuhan atau kebencian terhadap ajaran agama Islam. Maka dapat dinilai sebagai bentuk pelanggaran pasal 156a KUHP,” ujarnya.

Harus diingat, kata Chandra, unsur utama untuk dapat dipidananya Pasal 156a adalah unsur sengaja jahat untuk memusuhi, membenci dan/atau menodai ajaran agama (malign blasphemies).

Sedangkan menyatakan terkait khilafah sebaga ideologi kemudian dikampanyekan dan dibuat opini seolah-olah sesuatu kejahatan dihadapan dan atau ditujukan kepada publik, artinya dapat dinilai unsur sengaja sudah terpenuhi.

“Islam adalah salah satu agama resmi yang diakui negara. Sedangkan konstitusi memberikan jaminan umat Islam untuk menjalankan ibadah sesuai agamanya berdasarkan Pasal 28E, Pasal 281 ayat (1), Pasal 28J, dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” beber Chandra.

Sebagai ajaran Islam, lanjut Chandra, Khilafah tetap sah dan legal untuk didakwahkan d itengah-tengah umat. Mendakwahkan ajaran Islam Khilafah termasuk menjalankan ibadah berdasarkan keyakinan agama Islam, dimana hal ini dijamin konstitusi.

BACA JUGA :  MA Tolak PK Kepala KSP Moeldoko atas Kepengurusan Partai Demokrat

“Oleh karena itu siapapun yang menyudutkan ajaran Islam, termasuk soal Khilafah, maka maka dapat dikategorikan tindak pidana penistaan agama,” ungkapnya.

Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) menyebut: “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya”.

Pasal 29 UUD 1945 Tentang Kebebasan Beragama Pasal 29 (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing- masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

“Jadi jelas, secara hukum tidak ada UU atau aturan apapun tentang larangan mendkwahkan khilafah,” pungkas pengacara yang gigih membrla umat Islam dan ulama ini. (lms)

Komentar