LBH Pelita Umat Keluarkan Pernyataan Sikap, Bantah Khilafah Terlarang

TILIK.id, Jakarta — Tudingan bahwa sistem khilafah adalah ajaran terlarang mendapat pembelaan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat. Pembelaan itu disampaikan dalam jumpa pers pernyataan sikap di Jakarta, Selasa (1/9/2020).

Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan mengatakan, sekarang ini ada upaya dari kelompok sekuler radikal melakukan tuduhan dan menyebarkan narasi buruk terhadap ajaran Islam yaitu khilafah.

“Mereka menuding bahwa ajaran Islam khilafah sebagai faham terlarang, menyebarkan kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA,” kata Chandra.

Berkaitan dengan itu , LBH Pembela Islam Terpercaya – Umat (LBH Pelita Umat) memberikan beberapa hal, berikut:

Pertama, khilafah adalah ajaran Islam. Bukan ajaran terlarang. Padahal Islam adalah salah satu agama resmi yang diakui negara. Sedangkan konstitusi memberikan jaminan umat Islam untuk menjalankan ibadah sesuai agamanya berdasarkan Pasal 28E, Pasal 281 ayat (1), Pasal 28J, dan Pasal 29 UUD Tahun 1945.

Khilafah sebagai ajaran Islam tetap sah dan legal untuk didakwahkan di tengah-tengah umat. Mendakwahkan ajaran Islam termasuk menjalankan ibadah berdasarkan keyakinan agama Islam, dimana hal ini dijamin konstitusi.

BACA JUGA :  Anies Disambut Antusias Warga PPP DKI, Dielu-elukan dan Teriakan Presiden

“Oleh karena itu siapapun yang menyudutkan ajaran Islam, termasuk soal khilafah maka maka dapat dikategorikan tindak pidana penodaan agama,” ujar Chandra dalam pernyataannya.

Kedua, kata dia, apabila ada yang menyatakan khilafah faham terlarang dan menuduh menyebarkan kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA , maka hal itu sebagai bentuk permusuhan atau kebencian terhadap ajaran agama Islam.

Maka dapat dinilai sebagai bentuk pelanggaran pasal 156a KUHP bahwa harus diingat unsur utama untuk dapat dipidananya Pasal 156a KUHP adalah unsur sengaja jahat untuk memusuhi, membenci dan/atau menodai ajaran agama (malign blasphemies).

“Kemudian dikampanyekan, dibuat narasi dan atau dibuat opini seolah-olah sesuatu kejahatan atau keburukan dihadapan dan atau ditujukan kepada masyarakat baik melalui media dan/atau secara langsung,” bebernya.

Ketiga, lanjut Chandra, bahwa kami mendorong agar aparat Penegak Hukum segera memproses hukum berdasarkan pasal 156a KUHP terhadap siapa saja yang menyebarkan permusuhan atau kebencian terhadap ajaran agama Islam dengan cara dikampanyekan, dibuat narasi dan atau dibuat opini seolah-olah sesuatu kejahatan atau keburukan.

BACA JUGA :  Sudah Lebih dari Cukup Bukti untuk Menangkap Ferdinand Hutahaean

“Dikarenakan Pasal 156a KUHP bukanlah delik aduan, sehingga aparat penegak hukum dapat dengan segera memproses hukum demi terciptanya ketertiban masyarakat,” katanya lagi.

Keempat, bahwa sungguh tidak arif dan bijak apabila khilafah sebagai ajaran Islam dikampanyekan, dibuat narasi dan atau dibuat opini seolah-olah sesuatu kejahatan atau keburukan. Hingga akhirnya menimbulkan kebencian terhadap ajaran agama Islam.

“Dan kami memohon kepada segenap umat Islam untuk melakukan pembelaan terhadap ajaran Islam dari segala potensi kriminalisasi,” pungkas Chandra Purna Irawan.

Dalam pernyataan LBH Pelita Umat ini, turut bertanda tangan, yaitu: Panca Putra Kurniawan SH, MSi, Hendri Kusuma SH, Ricki Fattamazaya Munthe SH MH, Dr H Abduk Chair Ramadhan SH MH, Damai Lubis SH, h Achmad Machdan SH. (jhn)

Komentar