TILIK.id, Jakarta — Wabah Covid-19 di DKI Jakarta sudah dievaluasi. Angka kasus baru tidak bergerak turun signifikan, tapi berfluktuasi. PSBB yang sejak 10 April 2020 sudah diperpanjang dua kali hingga 4 Juni. Setelah perpanjangan itu, Gubernur DKI Anies Baswedan kembali memperpanjang untuk dua pekan lagi.
Ya, Anies memutuskan PSBB diperpanjang hingga 18 Juni 2020. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 412 Tahun 2020.
Diketahui PSBB DKI Jakarta tahap III sendiri akan berakhir pada Kamis besok (4/6/2020). Selanjutnya PSBB akan kembali diperpanjang selama 14 hari ke depan mulai tanggal 5 Juni hingga 18 Juni mendatang.
Keputusan Anies tersebut diambil berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
“Selama pemberlakuan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta masih banyak ditemukan bukti kasus baru penyebaran Covid-19,” demikian bunyi Keputusan Gubernur, Rabu (3/6/2020).
Atas itu, diperlukan perpanjangan Pemberlakuan Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Untuk itu, masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal dan/atau melakukan aktivitas di Provinsi DKI Jakarta wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Menjelang perpanjangan PSBB di DKI, Pemprov DKI melakukan pengetatan social distancing dan phisical distancing. Terakhir, Anies menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL). Yaitu pembatasa di level RT/RW.
Ada 62 RT/RW di DKI yang dianggap zona merah. Anies memberi perhatian besar pada PSBL ini untuk membatasi pergerakan warga di zona-zona merah itu. Perpnjangan PSBB yang diikuti penerapan PSBL diharapkan bisa mengakhiri Covid-19 di DKI Jakarta.(lmp)
Komentar