Songsong New Normal, DMI Keluarkan Edaran Shalat Jumat Bisa 2 Gelombang

TILIK.id, Jakarta — Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengeluarkan edaran ke-3 kepada seluruh jajarannya dan tingkatannya di seluruh Indonesia. Edaran itu terkait dengan penerapan new normal dan surat edaran Menteri Agana RI.

Surat Edaran DMI untuk jamaah dan masjid itu juga mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang
peribadatan di masa pendemi Covid-19.

Kepada jajaran Pimpinan Wilayah, Daerah, Cabang, Ranting, dan DKM/Takmir masjid seluruh Indonesia, PP DMI menyerukan agar membuka masjid untuk jamaah baik shalat wajib lima waktu maupun Jumatan dengan tetap mengikuti perkembangan informasi penularan Covid-19 di daerah setempat.

“Untuk menjaga keselamatan jamaah, masjid harus memberlakukan protokol cegah tangkal Covid- 19 di antaranya. Di antaranya jaga jarak minimal 1 meter antar-jamaah, kenakan masker dari rumah, bawa sajadah atau saputangan sendiri, atau kelengkapan lain yang điperlukan,” jelas salah satu point surat edaran PP DMI tersebut

Surat yang ditekan Ketua Umum DMI HM Jusuf Kalla dan Sekjen Iman Addarutqutni tersebut dikeluarkan pada 30 Mei 2020 itu disampaikan pengurus PP DMI drg. Arief Rosyid Hasan yang diterima TILIK.id, Rabu.

BACA JUGA :  Sofhian Mile: Ada Bahaya Besar di Depan

Edaran itu menyerukan agar pengelola masjid disiplin menggulung karpet, membersihka lantai masjid atau mushola dengan karbol disinfektan serta menyiapkan hand sanitizer atau sabun.

“Dihimbau juga memanfaatkan pengeras suara masjid sebagai media siar yang efektif untuk informasi penting dan bersifat darurat terkait cegah-tangkal Covid-19,” kata Arief Rosyid.

Juga dinstruksikan kepada masjid untuk menampung zakat, infaq, dan shadaqah masyarakat baik uang lump sum ataupun sembako serta mendayagunakannya semaksimal mungkin untuk peningkatan imunitas kesehatan jamaah, baik vitamin C dan E maupun pangan/bahan pangan bergizi lainnya.

“Selanjutnya siagakan masjid sebagai Pos Reaksi Cepat (PRC) jika terdapat jamaah tertular Covid-19. Ciptakan mondisi masjid sebagai tempat aman yang steril dari Covid-19,” katanya.

Dalam surat edaran PP DMI itu juga dijelaskan soal shalat Jumat yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Misalnya jaga jarak minimal 1 meter.

Karena ketentuan jaga minimal 1 mater, maka daya tampung masjid hanya tinggal 40 persen dari kapasitas normal sebelumnya. Karenanya, untuk memenuhi kebutuhan jama’ah dan dengan mempedomani tujuan syari’at (maqashidus-syari’ah) pelaksanaan shalat Jum’at diatur sebagai berikut:

BACA JUGA :  Cermin Retak 2020

a. Di samping di masjid-masjid, juga di mushalla-mushalla dan tempat-tempat umum..
b. Bagi daerah-daerah yang padat penduduk, dilaksanakan shalat Juma’at 2 (dua) gelombang.

“Yang terakhir, jamaah yang sedang sakit batuk, demam, sesak nafas dan mengalami gejala flu agar melaksanakan shalat di rumah hingga dinyatakan sembuh,” kata drg. Arief Rosyid.(lms)

Komentar