TILIK.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta konsisten menerapkan aturan protokol penanganan Covid-19. Salah satunya adalah penerapan aturan PSBB yang dikeluarkan lewat Pergub. Gubernur DKI Anies Baswedan sudah mengingatkan untuk tidak mudik. Namun jika tetap mudik, maka sulit untuk kembali ke Jakarta dalam waktu singkat.
Sebagai langkah untuk menerapkan Pergub itu, Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan DKI mulai besok akan menjaga 11 titik akses masuk Jakarta dalam bentuk penyekatan di perbatasan, yakni Jakarta dengan Bogor, Tangerang, dan Bekasi.
“Mulai besok akan ada penyekatan di 11 titik di dalam batas administrasi Jabodetabek, mulai Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Tanggerang,” kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangan kepada wartawan Senin (25/5/2020).
Dalam penerapannya, Dishub DKI Jakarta menyiapkan 550 personel untuk mengawasi pergerakan orang yang balik ke Jakarta. Para petugas disebar di 11 titik tersebut.
“Total personel yang kami siapkan 550 orang yang akan dibagi dalam tiga shift di 11 titik penyekatan,” imbuhnya.
Berikut 11 titik penyekatan tersebut:
Kabupaten Tangerang:
1. Jalan Syekh Nawawi
2. Gerbang Tol Cikupa
3. Jalan Raya Serang
4. Jalan Raya Maja
Kabupaten Bogor:
1. Jalan Jasinga
2. Jalan Ciawi-Cianjur
3. Jalan Ciawi-Sukabumi
4. Jalan Raya Tanjung Sari
Kabupaten Bekasi:
1. Jalan Raya Pantura (Kedung Waringin)
2. Jalan Inspeksi Kalimalang
3. Ruas Tol Cikarang Km 47 arah Jakarta.
Komentar