Ini Pernyataan Sikap Forum Persaudaraan Umat Islam Banten (FPUIB)

TILIK.id, Jakarta — Kondisi Bangsa Indonesia di tengah pandemi Covid-19 makin muram. Kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak konsisten di satu sisi dan kuatnya kepentingan kelompok tertentu di sisi lain membuat bangsa ini mengalami masalah multi dimensi.

Terkait wabah corona, pemerintah menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) namun tidak konsisten menjalankan protokol kesehatan. Mall dan transportasi publik dilonggarkan namun rumah ibadah tidak bisa berjamaah.

Dalam mencegah dampak Covid-19 pemerintah mengeluarkan Perppu 1/2020 yang melanggar UUD 45 dan tanpa pembahasan intensif disetujui oleh DPR. Potensi korupsi dan menguntungkan kelompok tertentu mengancam keuangan negara yang akan merugikan rakyat.

Perlakuan hukum yang tidak adil sebagaimana dirasakan dan dialami sejumlah tokoh masyarakat serta ulama membuat negara ini menjadi negara otoritarian. Pancasila seperti jadi topeng dan memberi angin pada ideolog komunisme untuk bangkit.

Umat Islam Banten melalui Forum Persaudaraan Umat Islam Banten (FPUIB) merasakan dan mengalami bagaimana kebijakan-kebijakan itu dimainkan untuk melemahkan umat Islam. Karena itu FPUIB ini mengeluarkan pernyataan sikap yang dirilis Rabu (20/5/2020).

BACA JUGA :  Ini Pernyataan Sikap FPI, GNPF, PA 212 dan HRS Center Menolak UU Ciptaker

Berikut point-point pernyataan sikap FPUIB yang vidieonya diterima TILIK pada Kamis siang:

Bismillahirahmnirrahim
Pernyataan sikap dan keprihatinan Forum Persaudaraan Umat Islam Banten atau FPUIB tethadap persoalan umat dan kebangsaan saat ini.

Pertama, mendesak DPR RI memasukkan TAP MPRS No 25/MPRS/1966 tentang larangan ajaran komunisme, marxisme kedalam rancangan UU Haluan Ideologi Pancasila dan menyerap aspirasi ulama dalam purusan RUU Haluan Ideologi Pancasila.

Dua, mendesak Presiden RI untuk mencabut Perppu No 1 Tahun 2020 tentang Corona karena bertentangan dengan UUD 45 serta berpotensi terjadinya potensi korupsi kolektif dan meminta MK segera membatalkannya, juga menyerukan kepada seluruh DPR RI untuk membatalkan Perppu tersebut.

Ketiga, menolak pengesahan UU Minerba No 4 Tahun 2019 yang cenderung dipaksakan di tengah pandemi Covid-19 untuk mengakomodir kepentingan elite dan asing, terutama China.

Empat, menyerukan kepada masyarakat, ulama, cendikiawan muslim, umat dan para aktivis untuk mewaspadai komunis gaya baru yang telah memasuki ruang-ruang kekuasaan, dan memberikan jalan penguasaan lahan kepada negara komunis melalui investasi.

Lima, menolak segala bentuk kriminalisasi dan perlakuan hukum yang diskriminatif terhadap ulama, habaib, juga umat Islam pada umumnya.

Enam, menolak masuknya TKA China ke Indonesia dan meminta kepada pemerintah Indonesia menggunakan tenaga kerja Indonesia sebagai upaya mengatasi pengangguran akibat dampak Covid-19.

Tujuh, menyerukan kepada umat Islam untuk tetap memakmurkan masjid untuk berjamaah seperti sholat lima waktu, sholat fardhi, dan sholat idul fitri serta kegiatan sosial ekonomi umat.

Demkian pernyataan sikap ini kami sampaikan semoga Allah persatukan umat Islam dan memberikan perlindungan kepada kita semua.

Takbir.. Allahu Akbar..

Demikian pernyataan Forum Persaudaraan Umat Islam Banten.

Serang 20 Mei 2020

Komentar