Bahaya Orla pada RUU Haluan Ideologi Pancasila

by M Rizal Fadillah
(Pemerhati Politik dan Kebangsaan)

AKAN ada pembahasan di DPR RI mengenai draft RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP), tentu bukan HIV sebagai virus berbahaya. Meski nampaknya ada virus juga yang berusaha masuk dan menentukan ke dalamnya, yaitu Virus Orde Lama.

Ada misi dan narasi yang memang nyata dalam draft RUU tersebut. Perlu mendapat perhatian dan kewaspadaan dari seluruh rakyat dan bangsa Indonesia jangan sampai Pancasila justru diperalat untuk tunggangan ideologi lain, termasuk Sosialis dan Komunis.

Pertama, janggal dalam draft RUU yang memfokus pada ideologi Pancasila dalam konsiderans tidak memasukkan Tap MPRS No. XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI, Organisasi Terlarang, dan Larangan Menyebarkan dan Mengembangkan Faham Komunisme/Marxisme-Leninisme. Ini penting dan tak bisa dihapus begitu saja. Penghapusan justru menimbulkan kecurigaan akan misi yang diperjuangkan secara terselubung.

Kedua, dubious kata “gotong royong” dalam makna kebersamaan atau ideologi? Terkesan selundupan. Baik pada Ketentuan Umum maupun Pasal. Contoh saja “Kelima prinsip dasar merupakan jiwa dan penggerak perjuangan rakyat dan bangsa Indonesia yang mencerminkan kepribadian bangsa lndonesia yaitu gotong royong” (Pasal 3).

BACA JUGA :  Di Tomohon Pak Ruben Menghentikan Motornya

Ketiga, menafikan Agama sebagaimana pengaturan bahwa sendi pokok Pancasila adalah “Keadilan Sosial” dan bidang bidangnya adalah politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, hankam. Agama diminimalisasi. Ketika konten agama itu ada ternyata posisinya disejajarkan dengan rohani dan kebudayaan (Pasal 22). Bahkan pada Misi dari Masyarakat Pancasila butir a sampai terakhir f, sama sekali tak tersentuh aspek ketuhanan dan keagamaan (Pasal 11).

Keempat, Ciri Manusia Pancasila yang dikaitkan dengan beriman bertakwa pun harus “menurut dasar” kemanusiaan yang adil dan beradab. Konsepsi ketuhanan yang berdasar kemanusiaan. Kekuasasn Tuhan YME yang di degradasikan ke tingkat ukuran kemanusiaan. Ancaman pada otoritas hukum Tuhan (Pasal 12).

Kelima, sinkretisme dan pencampuradukan entitas. Keadilan dan kesejahteraan yang merupakan “perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik, dan ekonomi dalam kesatuan” (Pasal 7 ayat 1). Ada nuansa “pemerasan” dan kembali kepada cara pandang Soekarnoisme masa lalu.

Keenam, ternyata eksplisit misi Soekarnoisme yang kemudian pernah bermetamorfosa menjadi “Nasakom” yang diawali dengan Pancasila, Trisila, dan Ekasila. Ini sangat terang terangan pada Pasal 7 draft RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) ini, yaitu :

BACA JUGA :  KRITIK

“(2) Ciri pokok Pancasila berupa trisila yaitu sosio nasionalisme, sosio demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.
(3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila yaitu gotong royong”.

Nah tentu di sini bukan porsi untuk mengurai rinci dari Pasal Pasal Draft RUU yang terdiri dari X Bab dan 60 Pasal ini dengan Ketua Panja Rieke Dyah Pitaloka (PDIP). Hanya nampak lnya materi draft RUU ini berisi virus politik yang berbahaya. Apalagi untuk dijadikan pedoman dalam berbangsa dan bernegara.

Terhadap konsep seperti ini rakyat dan bangsa Indonesia kelak harus menolak RUU menjadi UU sebab RUU Haluan Ideologi Pancasila yang jika digodok DPR RI ini diduga ada “hidden agenda” di dalamnya. Bukan mustahil akan ada kekuatan penunggang yang akan memanfaatkannya. Siapa lagi kalau bukan Komunis dan teman-temannya?

Semoga anggota DPR lebih mampu mengendus dan mewaspadai. Meski anehnya draft RUU ini tak lain sebagai Inisiatif dari DPR sendiri. Moga DPR secara kelembagaan dan keseluruhan menolak draft RUU seperti ini. Bahaya berada di depan bangsa dan negara Indonesia.

BACA JUGA :  Anies, Idola Baru Bagi Kaum Milenial

Bandung, 3 Mei 2020

Komentar