TILIK.id, Jakarta — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama tim Gugus Tugas Covid-19 Jakarta menggelar jumpa pers terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI. Anies menyampaikan 8 sektor yang dibatasi.
Gubernur mengatakan, PSBB di DKI akan berlaku mulai Jumat 10 April 2020. Aturan lengkapnya akan dikeluarkan besok. Setelah keluar akan disosialisasikan pada Rabu dan Kamis.
“DKI akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai hari Jumat, 10 April 2020,” kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020).
Anies mengatakan pembatasan-pembatasan sosial sebenarnya sudah dilakukan di Jakarta sejak 3 minggu terakhir ini. Seperti balajar di rumah, bekerja di rumah, beribadah di rumah, jam transportasi umum dibatasi, dll.
“Secara prinsip, tadi kami sudah bahas, secara prinsip DKI Jakarta sudah melaksanakan pembatasan-pembatasan itu. Mulai dari seruan untuk bekerja di rumah, menghentikan proses belajar mengajar di sekolah dan mengalihkan belajar di rumah. Kemudian menghentikan kegiatan peribadatan di rumah-rumah ibadah, mengerjakan peribadatan di rumah, dan pembatasan transportasi. Semuanya sudah kita lakukan selama 3 minggu terakhir ini,” kata Anies Baswedan.
Bagi masyarakat Jakarta, kata Anies, yang akan kita lakukan pada Jumat 10 nanti penekanannya pada komponen penegakan. Karena akan disusun peraturan yang memiliki kekuatan mengikat kepada warga untuk mengikuti.
“Jadi kita berharap pembatasan nantinya sekaligus memberi pesan kepada masyarakat, bahwa ketaatan kita untuk membatasi pergerakan, membatasi interaksi itu akan sangat mempengaruhi kemampuan kita untuk mengendalikan virus corona ini,” ujarnya.
Anies mengatakan, ada beberap prinsip yang akan dilakukan pada PSBB ini. Yaitu kegiatan belajar tidak dilakukan di sekolah, tapi dilakukan di rumah. Kemudian semua pasilitas umum ditutup, baik itu fasilitas hiburan milik pemda maupun yang diusahakan masyarakat.
“Taman, balai pertemuan, RPTRA, gedung olahraga, museum, semua tutup,” beber Anies.
Berkaitan dengan pembatasan sosial budaya, juga sama akan dibatasi. Seperti pernikahan tidak akan dilarang tapi dilakukan di kantor KUA, kemudian resepsi ditiadakan. Begitu juga kegiatan-kegiatan rakyat lain, rirual khitan, perayaanya ditiadakan.
“Jakarta adalah kota pusat kegiatan perekonomian di Indonesia. Dalam mengatur ini, kami membagi tiga sektor utama. Satu adalah pemerintahan. Pemerintahan terus menjalankan fungsinya, Pemprov DKI, kepolisian, maupun TNI, semua berjalan seperti biasa,” kata Anies.
Kemudian untuk dunia usaha, akan diatur bahwa kegiatan perkantoran dihentikan, kecuali beberapa sektor. Ada 8 sektor yang dikecualikan.
Sektor pertama adalah kesehatan. Kedua, sektor pangan, makanan dan minuman. Ketiga adalah sektor energi seperti air, gas, listrik, pompa bensin berfungsi seperti biasa.
“Sektor keempat adalah komunikasi, baik jasa komunikasi sampai media komunikasi bisa berjalan. Kemudian yang kelima sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal, itu semua tetap berjalan,” tutur Anies.
Kemudian yang keenam adalah distribusi barang, logistik, berjalan seperti biasa tidak ada yang dikecualikan.
Yang ketujuh adalah kebutuhan keseharian. Ritel seperti warung, toko kelontong yang memberikan kebutuhan keluarga juga dikecualikan.
“Dan yang kedelapan adalah sektor industri strategis yang ada di kawasan ibu kota. Jadi semua kegiatan yang lain akan dianjurkan bekerja dari rumah,” katanya.
Delapan sektor ini, lanjut Anies, sektor kesehatan misalnya diizinkan tetap akan tetap berkegiatan. Bukan saja rumah sakit atau klinik, tapi juga industri kesehatan misalnya usaha memproduksi sabun, disinfektan, yang sangat relevan dengan situasi sekarang tidak berhenti.
“Organisasi sosial yang terkait dengan penanganan Covid-19 berjalan terus seperti biasa. Misalnya lembaga-lembaga pengelola zakat, pengelola bantuan sosial atau NGO dibidang kesehatan yang terkait dengan itu tetap berkegiatan,” kata Anies.
Bagi sektor-sektor yang dikecualikan, mereka harus berkegiatan dengan mengikuti protap penanganan Covid-19. Artinya ada pshical distancing, harus menggunakan masker, diharuskan ada fasilitas cuci tangan yang mudah. Protap itu harus dilakukan.
Tetkait dengan transportasi umum di Jakarta akan dibatasi jumlah penumpang kendaraan umum, akan dibatasi juga jam operasinya jam 06 pagi sampai jam 6 sore. Ini berlaku bagi kendaraan umum yang beroperasi di Jakarta.
“Yang terkait dengan tanggung jawab, pemerintah provinsi DKI Jakarta bersama dengan pemerintah pusat akan menyiapkan bantuan kepada warga miskin dan rentan terdampak atas pelaksanaan PSBB ini dan terdampak atas kondisi perekonomian yang menurun akibat dampak Covid-19,” beber Anies.
Pemprov DKI, jajaran TNI dan kepolisian mulai Kamis akan mulai memfasilitasi distribusi sembako kepada masyarakat di kawasan-kawasan padat, dan masyarakat yang memiliki kebutuhan. Masyarakat miskin dan rentan miskin akan didistribusikan mulai Kamis.
“Di sisi lain kami minta kepada masyarakat mentaati ketentuan penanganan Covid-19 ini. Kita perlu menjaga sama-sama bahwa keselamatan seluruh warga sangat tergantung kedisiplinan kita melaksanakan pengurangan interaksi,” kata Anies.
Pemprov DKI bersama seluruh jajaran BUMD, khususnya yang berkait dengan kebutuhan masyarakat menyiapkan fasilitas belanja di Pasar Jaya untuk belanja jarak jauh di 105 pasar di seluruh Jakarta.
“Ada satu catatan penting yang perlu diketahui semua bahwa pada saat PSBB ini dilaksanakan, tidak diizinkan ada kerumunan di atas lima orang. Kegiatan-kegiatan di luar ruangan di atas lima orang tidak diizinkan. Dan kami akan mengambil tindakan tegas. Pemprov, kepolisian dan TNI akan mengambil tindakan penertiban dan memastikan seluruh ketentuan PSBB diikuti oleh seluruh masyarakat,” kata Anies.
Dikatakan, pemerintah, TNI dan kepolisian akan melakukan semua langkah dengan tegas tidak akan melakukan pembiaran dan tidak akan membiarkan kegiatan bila itu berpotensi terjadi penularan. (bmn)
Komentar