TILIK.id, Jakarta — Manajemen PT Taman Impian Jaya Ancol menetapkan seluruh unit rekreasi, resor dan restoran yang berada di kawasan Taman Impian Jaya Ancol ditutup sementara sampai waktu yang akan diinformasikan lebih lanjut.
Kebijakan itu mengacu kepada kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19).
Juga berdasarkan penetapan status tanggap darurat COVID-19 oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 160/SE/2020.
Sebelumnya Manajemen Jaya Ancol menginformasikan bahwa seluruh unit rekreasi yang berada di dalam kawasan Taman Impian Jaya Ancol ditutup sementara mulai 14 – 27 Maret 2020.
Namun penutupan sementara hingga 27 Maret 2020 itu, hari ini diputuskan oleh untuj diperpanjang .
Manajemen menyampaikan bahwa kawasan rekreasi, resor (hotel) dibawah naungan Manajemen Ancol dan restoran di Taman Impian Jaya Ancol ditutup sementara sampai batas waktu yang akan diinformasikan lebih lanjut.
Direktur Utama PT Taman Impian Jaya Ancol Teuku Sahir Syahali mengatakan, penutupan seluruh unit rekreasi, resor dan restoran di kawasan Ancol adalah , untuk mencegah penyebaran virus COVID-19.
“Kita semua berharap penyebaran wabah virus corona (COVID-19) dapat segera mereda dan kondisi akan kembali pulih dan kondusif,” kata Teuku Sahir Syahali, Kamis (26/3/2020). (flm)
Komentar