Pertamina Tunggu Peraturan Pemerintah untuk Penyesuaian Harga BBM

TILIK.id, Jakarta — Sampai saat ini harga BBM mengacu pada ketentuan dari Kementrian ESDM. Pertamina selalu comply dengan hal tersebut. Apabila nanti ada perubahan peraturan atau kebijakan, Pertamina akan menyesuaikan.

Hal sama juga terjadi saat ini terkait dengan Penurunan Harga Minyak Dunia dan Penyesuaian Harga BBM dalam negeri.

Pertama, harga BBM ditentukan oleh beberapa faktor, antara lain harga minyak dunia, nilai tukar rupiah terhadap dollar, inflasi dan lain-lain.

Perhitungan harga jual BBM Non Subsidi dan Non Penugasan ditetapkan Pertamina secara periodik bulanan dengan mempertimbangkan salah satunya adalah perkembangan harga minyak dan harga BBM di pasaran.

“Pertamina akan mengacu pada kebijakan dan ketentuan Kementerian ESDM dalam hal penyesuaian harga BBM Non Subsidi. Sedangkan harga BBM subsidi atau penugasan adalah kewenangan Pemerintah untuk penetapan harga jualnya,” demikian penyampaian tertulis Pertamina.

Sebagai informasi, Pertamina sudah melakukan penurunan harga BBM Non Subsidi pada Februari lalu dan harga BBM Pertamina yang berlaku saat ini masih kompetitif (lebih rendah dari harga penjual BBM lainnya).

BACA JUGA :  Upaya Putuskan Covid-19, Pertamina Bantu 5.000 APD Kepada BNPB

“Pertamina terus memantau pergerakan harga minyak dunia dan nilai tukar Rupiah terhadap Dollar sebagai faktor utama yang menentukan harga BBM,” katanya.

Adapun harga jual BBM Non Subsididi di SPBU berikut:

– Gasoline:
Pertamax Turbo ( RON 98) Rp.9.850/liter
Pertamax ( RON 92) Rp.9.000/liter
Pertalite (RON 90) Rp.7.650/liter

– Gasoil :
Pertamina Dex (CEN 53) Rp.10.200/ltr
Dexlite ( CEN 51) Rp.9.500/ltr.

(lms)

Komentar