Gubernur DKI Anies Baswedan Keluarkan Seruan Terkait Covid-19

TILIK.id, Jakarta — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan seruan resmi kepada warga Jakarta untuk mencegah meluasnya penyebaran virus corona di DKI Jakarta. Seruan itu diteken Anies pada Kamis 19 Maret 2020.

Seruan dan imbauan itu ditujukan kepada para alim ulama, Tokoh Agama dan Para Ketua Lembaga Keagamaan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk melakukan langkah-langkah terbaik  dalam rangka menghambat penyebaran wabah Coronavirus Disease (COVID-19). 

Seruan dan langkah-langkah itu juga memperhatikan Fatwa MUI tentang  Penyelenggaraan Ibadah  dan mengingat Jakarta menjadi daerah pusat wabah corona di mana  Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah menjadi salah satu pusat wabah tersebut.

 “Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19, dengan ini mengimbau, pertama, meniadakan kegiatan peribadatan dan kegiatan keagamaan lainnya yang mengumpulkan orang banyak yang dilaksanakan di masjid, gereja, pura, wihara, klenteng dan tempat ibadah lainnya, termasuk shalat Jumat,” kata Anis usai mengeluarkan seruan dalam surat resmi. 

Kedua, menyiapkan dan menyebarkan panduan bagi penyelenggara ibadah dan umat untuk melaksanakan ibadah di rumah sebagai penggantí kegiatan yang ditiadakan pada butir pertama.

BACA JUGA :  Tepuk Tangan Pengusaha Usai Gubernur Anies Jelaskan Perubahan UMP DKI

“Ketiga, seruan ini berlaku 14 hari sejak ditetapkan dan bisa diperpanjang bila diperlukan,” katanya lagi. 

Keempat, meningkatkan kewaspadaan dan disiplin diri guna mencegah risiko COVID-19 dengan menjaga jarak aman dalam berinteraksi. 

Dan kelima, kata Anies,  penyebaran COVID-19 dapat dilihat melalui situs: https://corona.jakarta.go.id. b. panduan terkait penanggulangan COVID-19 (poster, stand banner dan lain-lain) dapat diunduh melalui tautan: https://bit.ly/PublikasiCoronaDKI. 

“Pencegahan penyebaran COVID-19 hanya dapat dilakukan bila seluruh komponen masyarakat secara serempak dan secara disiplin melaksanakan pembatasan/kontak langsung secara ketat,” katanya. 

Anies mengatakan, penundaan semua kegiatan di rumah ibadah yang mengundang banyak orang,  berlaku selama 2 minggu ke depan.

“Kegiatan peribadatan yang diselenggarakan bersama-sama di rumah ibadah kita sepakati ditunda untuk sementara waktu 2 minggu ke depan, nanti kita pantau kondisinya,” kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Kamis (19/2).

Anies mengatakan, konseksuensi dari kebijakan ini tentu ada ibadah rutin yang ditiadakan dalam dua minggu ini. Salah satunya, yakni ibadah salat Jumat.

BACA JUGA :  Demi Nyawa Rakyat, Anies Hadapi Para Taipan

“Konsekuensinya bagi umat Islam kegiatan Salat Jumat yang biasanya berjalan normal minggu lalu, anjuran kita adalah melakukan Salat Jumat membawa sajadah sendiri. Maka hari ini Salat Jumat di Jakarta ditunda selama 2 Jumat ke depan,” tutur Anies.

“Begitu juga dengan Misa Minggu dan kebaktian juga ditunda untuk 2 minggu ke depan nanti kita pantau perkembangannya,” tambah Anies. (lrms)

Komentar