Kepala Daerah Dipilih Rakyat, Tidak Dapat Diberhentikan oleh Instruksi Mendagri Nasional, Politik|20/11/2020oleh SL TILIK.id, Jakarta — Pakar Hukum Tata Negara Prof Dr Yusril Ihza Mahendra menanggapi langkah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang mengeluarkan