TILIK.ID — DPR RI dianggap tidak aspirattif, bahkan dianggap buta tuli alias
Pasal Karet RUU KUHP
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.