Bambang Widjojanto: Gugatan KLB Harusnya Gugur karena Penggugat Mundur

TILIK.ID — Pengacara Partai Demokrat Bambang Widjojanto menyatakan gugatan kelompok KLB di PTUN semestinya gugur karena salah satu penggugatnya mengundurkan diri.

Seperti diketahui kelompok KLB menggugat SK Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan AD/ART dan kepengurusan Partai Denokrat dan kepengurusan. Sidang PTUN berlangsung Kamis (23/9/2021) dan dilanjutkan Senin pekan depan.

Menurut Widjiojanto, gugatan dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT didaftarkan secara bersama-sama oleh beberapa penggugat, bukan secara sendiri-sendiri.

“Jika ada salah satu penggugat yang mundur, semestinya gugatan otomatis gugur,” kata dia.

Majelis hakim yang dipimpin Bambang Soebiantoro menunda sidang karena salah satu penggugat dari pihak KLB, Yosef Benediktus Badeoda, mencabut gugatannya sebelum sidang berlangsung.

Hakim menyampaikan mereka menerima surat dari Badeoda yang mencabut surat kuasa ke pengacaranya serta gugatannya terkait perkara itu.

Dalam sidang berikutnya, majelis hakim akan mendengar sikap dari para pihak terkait dengan pencabutan surat kuasa dan gugatan itu.

Widjojanto menyampaikan keputusan Badeoda mencabut gugatan merupakan bentuk kepedulian dia terhadap kepastian hukum dan demokrasi di Indonesia.

BACA JUGA :  DPP Partai Demokrat Instuksikan Awasi Penggunaan Atribut Ilegal

“Kami mengucapkan terima kasih dan memberi apresiasi kepada Bung Yosef. Itu adalah bentuk kepeduliannya terhadap masa depan Partai Demokrat dan komitmennya terhadap demokrasi di Indonesia,” kata Widjojanto.

Sikap itu, kata dia, sebaiknya dicontoh anggota lain kelompok KLB.

Dalam kasus gugatan kelompok KLB, DPP Partai Demokrat menjadi tergugat II intervensi, sementara Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, sebagai tergugat utama. (lms)

Komentar