TILIK.ID — Pegawai KPK yang menjadi korban dalam test wawasan kebangsaan (TWK) mengapresiasi kerja Komnas HAM yang membongkar adanya pelanggaran dalam asesmen TWK KPK. Perwakilan 57 pegawai KPK, Yudi Purnomo dan Hotman Tambunan dalam pernyataannya, Senin, memuji profesionalisme komisioner Komnas HAM.
“Kami mengapresiasi Komnas HAM yang setingi-tingginya atas Laporan Hasil Penyelidikan dan rekomendasi yang dirilis hari ini. Indonesia harus berbangga karena memiliki Komisioner dan Staf Komnas HAM yang bekerja sangat professional dan objektif dalam melihat sebuah persoalan. Dalam hal ini khususnya tentang Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan KPK,” kata
Yudi Purnomo dalam siaran videonya, Senin (16/8/2021).
Yudi mengatakan, temuan Komnas HAM mengungkap sisi lain dari TWK yang ternyata bukan hanya sarat dengan perbuatan maladministrasi sesuai dengan temuan Ombudsman. Selain maladministrasi, pimpinan KPK juga melakukan perbuatan yang merupakan 11 pelanggaran HAM sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan berbagai konvensi internasional.
“Pelanggaran yang ditemukan Komnas HAM tersebut sangat serius. Mulai dari perlindungan hak perempuan sampai dengan penghilangan hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan,” kata Yudi.
Dikatakan, pelanggaran HAM ini merupakan bukti yang semakin menunjukkan bahwa terdapat permasalahan yang lebih luas. Temuan ini memperkaya validasi Ombudsman yang menyebutkan adanya pelanggaran dalam prosedur pengambilan kebijakan dan penyelenggaraan TWK.
“Bukti dan validasi ini menjadikan penggunaan hasil TWK sebagai dasar pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN tidak memiliki legitimasi baik dari sisi hukum maupun norma,” beber Yudi.
Karena itu, sudah sepatutnya rekomendasi Komnas HAM tersebut ditindaklanjuti oleh seluruh pihak terkait. Sehingga pelanggaran HAM yang terjadi tidak berlanjut, kemudian menimbulkan dampak yang serius. Termasuk untuk segera mengangkat pegawai KPK yang dinyatakan TMS untuk menjadi ASN.
Komentar