Perubahan Statuta UI Disorot, Jokowi Lindungi Rektor Ari Kuncoro?

TILIK.ID — Bulan lalu Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof Dr Ari Kuncoro mendapat sorotan tajam karena merangkap jabatan sebagai Komisaris di Perusahaan BUMN, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI). Larangan rangkap jabatan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.

Di tengah sorotan itu, Presiden Jokowi mengeluarkan PP baru No 75 Tahun 2021 sebagai pengganti Statuta UI yang lama. Dalam aturan baru yang diteken Jokowi pada 2 Juli 2021 itu, larangan rangkap jabatan sebagai komisaris tidak ada lagi, kecuali pada jabatan direksi.

Atas revisi Statuta UI melalui PP No 75 Tahun 2021 itu, larangan atas jabatan komisaris Ari Kuncoro di BRI tidak berlaku lagi. Artinya, pelanggaran Ari Kuncoro terlindungi oleh Statuta UI yang baru. Artinya juga, Jokowi bisa disebut melindungi Ari Kuncoro.

Karena itu, bukan Ari yang menjadi sorotan tajam, tapi justru Jokowi yang merevisi Statuta UI itu. Para oposan pun angkat suara di berbagai platform media sosial.

BACA JUGA :  JOKOWI CUCI TANGAN

Said Didu misalnya, sejak kemarin sudah berteriak-teriak tentang PP baru yang melegalkan jabatan komisaris Rektor UI Ari Kuncoro itu. Tak hanya sekali mencuit, tapi berkali-kali.

“Negara ini mau dibawa ke mana ?
Pelanggaran hukum oleh rektor Perguruan Tinggi ternama disiasati dg ubah aturannya.
Anehnya cendekiawan di PT tersebut terdiam membisu,” cuit Said Didu di akun Twitternya, Selasa (20/7/2021).

Said Didu mengatakan, perubahan statuta UI 2 Juli 2021 yang membolehkan rektor rangkap Komisaris BUMN tidak menyelesaikan masalah, karena dengan statuta lama, Rektor UI, MWA, dan Menteri BUMN sdh melanggar hukum.

“Kalau mau selesaikan masalah sesuai keinginan penguasa – apa tdk gunakan aja amnesti dari Presiden?” tambah Said Didu.

“Jika revisi PP ttg pelanggaran statuta UI oleh rektor – maka cara ini akan digunakan terus untuk mensiasati hukum demi menyelamatkan kelompoknya.
Tunggu episode berikutnya,” pungkas mantan Sekretaris BUMN ini.

Senada dengan Didu, Fadli Zon juga mengeritik keras PP yang melegalkan Rektor UI Ari Kuncoro sebagai Komisaris BRI.

BACA JUGA :  Wali Nanggroe Aceh Kukuhkan MAA Perwakilan Jakarta

“Revisi ini kelihatannya hanya mau menegaskan bahwa Rektor boleh jadi komisaris m shg bisa dapat gaji tambahan sekaligus tunduk pd kekuasaan,” kata Fadli Zon di cuitan Twitternya.

Musni Umar juga mencuit keras. Dalam posingsnnya Musni Umar melampirkan berita tentang perubahan Statuta UI melalui PP No 75 Tahun 2021 itu.

“Saya teringat ungkapan Jend. TNI Soedomo, mantan Pangkopkamtib RI di era Pak Harto, semua bisa diatur,” cuit Rektor Universitas Ibnu Chaldum Jakarta itu.

Suara sumbang lain datang dari akun Heru Catur. Dia mengatakan begitu gampangnya mengubah segala aturan dengan sesuka hatinya demi nafsu kekuasaan.

“luar biasa demi nafsu kekuasaan segala aturan yg sudah berlaku suka suka mereka ganti…’” cuit Heru.

Hal sama dikemukakan Farid Gaban: “Tadinya saya kira cara2 memuakkan membela sesama oligarki seperti ini akan disudahi… eh, malah makin bablas. Ancur!”

Sementara akun Mas Piyu menulis: “Susah kita punya Presiden begini, Seenaknya sendiri, Anda langgar aturan, aturannya yang diubah.” (lms)

Komentar