Ketua KPK Firli Bahuri Diduga Terima Gratifikasi, ICW Lapor ke Bareskrim

TILIK.ID — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diduga menerima gratifikasi diskon sewa helikopter. Indonesia Corruption Watch (ICW) mengadukan dugaan itu ke Bareskrim Polri, Kamis (3/6/2021).

Ketua KPK Firli Bahuri pernah menjalani sidang kode etik terkait bergaya hidup mewah dengan menyewa helikopter untuk perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja pada Juni 2020.

Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah menyebutkan, di dalam sidang etik Dewan Pengawas KPK, Firli Bahuri menyampaikan harga sewa helikopter yang digunakannya dari Palembang ke Baturaja sebesar Rp 7 juta belum termasuk pajak.

Jika dihitung dalam jangka waktu empat jam penyewaan yang dilakukan Firli Bahuri ada sekitar Rp 30,8 juta yang dibayarkan kepada PT Air Pasific Utama (APU) sebagai penyedia heli.

Ketua KPK Firli Bahuri.

Dalam korespondensi yang dilakukan ICW terhadap perusahaan penyedia jasa penyewaan heli lainnya, diperoleh informasi harga sewa per jam helikopter sekitar 3.750 dolar Amerika Serikat (USD) atau sekitar Rp 39,1 juta. Sehingga jika ditotal ada Rp 172,3 juta yang harus dibayarkan oleh Firli Bahuri terkait penyewaan heli tersebut.

BACA JUGA :  Geisz: Untuk Populer pun PSI Nebeng ke Anies

“Jadi ketika kami selisihkan harga sewa barangnya ada sekitar Rp 141,5 juta yang diduga itu merupakan dugaan penerimaan gratifikasi atau diskon yang diterima oleh Firli Bahuri,” kata Alamsyah.

Selain itu, ICW juga melakukan penelusuran lebih jauh terkait dengan dugaan konflik kepentingan atau pun terkait dengan penyedia yang menyewakan helikopter yang digunakan oleh Firli Bahuri.

Hasil investigasi ICW bahwa salah satu komisaris yang ada di dalam perusahaan PT APU merupakan atau pernah dipanggil menjadi saksi dalam kasusnya Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah terkait dengan dugaan suap pemberian izin di Meikarta.

Dalam konteks tersebut, ICW menganggap dan mengidentifikasi bahwa apa yang telah dilakukan Firli Bahuri terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Kedatangan kami diterima oleh Dirtipidkor Mabes Polri dan mereka akan melakukan identifikasi dan proses lebih lanjut terkait dengan kasus yang kami sampaikan,” ujar Alamsyah.

ICW menyertakan barang bukti berupa korespondensi antara ICW dengan salah satu penyedia jasa sewa helikopter dan akta perusahaan PT APU.

BACA JUGA :  Usai Diskusi Urban 20, Anies Ajak Ridwan Kamil Main Bola di JIS

“Kami mengidentifikasi berdasarkan akta perusahaan yang dimiliki oleh PT Air Pasific Utama, yang tadi kami sampaikan bahwa ada nama RHS salah satu komisaris pada saat persidangan terkait dengan Bupati Neneng ini dipanggil sebagai saksi,” kata Alamsyah.

Belum diperoleh tanggapan resmi yang dikeluarkan oleh Mabes Polri. (als)

Komentar