PT Digoel Agri Group Garap Kebun Kelapa Sawit Diduga Tanpa HGU

TILIK.id — Yayasan Pusaka Bentala Rakyat menemukan kawasan hutan yang hilang di sekitar Getentiri, pinggir Kali Digoel, Distrik Jari, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua. Lahan di kawasan hutan tersebut seluas 194 hektar berdasarkan pemantauan citra satelit sejak Januari – Maret 2021.

Sebelumnya tahun 2019, terpantau terjadi hutan hilang di daerah ini lebih dari 160 hektar.

Diduga hutan hilang karena aktivitas land clearing, penggusuran dan penggundulan hutan untuk pengembangan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Bovendigoel Budidaya Sentosa dan PT Perkebunan Bovendigoel Sejahtera. Dus perusahaan tersebut dimiliki PT Agri Digoel Group.

PT Digoel Agri Group merupakan Perusahaan Modal Asing (PMA), yang sebagian besar modalnya dimiliki pemodal bernama Neville Christopher, asal New Zealand. Pemodal lainnya adalah Jones R.M. Rumangkang, keluarga dari politisi Partai Demokrat, Vence Rumangkang (alm).

Pada Maret 2021 lalu, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat meminta klarifikasi kepada PT Jenggala Hijau Sertifikasi (JHS), perusahaan yang menerbitkan sertifikat legalitas kayu, terkait aktifitas land clearing perusahaan PT Bovendigoel Budidaya Sentosa dan PT Perkebunan Bovendigoel Sejahtera.

BACA JUGA :  Amandemen Jadi Resisten karena Kepercayaan Publik pada Presiden Belum Kuat

Tanggapan JHS, bahwa dua perusahaan tersebut telah memiliki Ijin Usaha Perkebunan (IUP) tahun 2018, Ijin Pembukaan Lahan (land clearing) tahun 2018, dan Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK) tahun 2019 dan IPK telah mendapatkan perpanjangan tahun 2020.

Izin-izin tersebut diterbitkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua.

Demikian pula, klarifikasi JHS terkait HGU (Hak Guna Usaha) melalui surat yang ditandatangani Direktur Utama PT JHS, Ir. Joko Isworo, M.Pd (22 Maret 2021), dijelaskan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi perusahaan PT Bovendigoel Budidaya Sentosa dan PT Perkebunan Bovendigoel Sejahtera.

“Sampai saat dilakukan verifikasi belum memiliki ijin HGU dan konfirmasi terakhir dengan pihak managemen, memang belum keluar ijin HGU dan baru akan di proses” jelas Joko Isworo.

Berdasarkan penjelasan tersebut diduga dua anak perusahaan PT Digoel Agri Group beroperasi menggusur dan menghilangkan hutan pada tahun 2019 dan tahun 2021, secara melawan hukum yakni tanpa memiliki HGU.

Perusahaan berpotensial melanggar Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 05 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian, Pasal 9 ayat (1) huruf f, yang mensyaratkan setiap pengembang usaha budidaya tanaman perkebunan mempunyai kewajiban pemenuhan atas komitmen kesanggupan menyajikan dan memiliki HGU.

BACA JUGA :  Horee.. Ancol Buka Lagi, Tapi Yaah Terbatas

Staf Advokasi Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Tigor G. Hutapea, mengungkapkan Pemerintah Pusat, Kementerian Pertanian, Gubernur dan Bupati, mempunyai kewajiban untuk melakukan pengawasan atas pemenuhan komitmen dan pemenuhan standar, sertifikasi dan kegiatan perusahaan.

“Kami minta pemerintah daerah untuk menindak pelanggaran dan tidak sungkan untuk mengambil tindakan pemberian sanksi mencabut izin perusahaan, penegakkan hukum pidana lingkungan dan pemberian sanksi lainnya jika terbukti perusahaan melakukan pelanggaran. Terkesan sejak tahun 2019 tidak ada upaya penegakkan hukum yang di lakukan pemerintah,” jelas Tigor G. Hutapea dalam rilisnya yang diterima TILIK.id, Senin (19/4/2021).

Dikatakan, penegakan hukum harus dilakukan, termasuk memberikan sanksi terhadap pejabat penerbit izin dan melakukan kelalaian dalam menjalankan fungsi pengawasan,” ujarnya.

Keadilan, kesejahteraan rakyat dan kelestarian lingkungan, akan dapat diwujudkan jika didukung kesungguhan negara melakukan penegakan hukum.(bom)

Komentar