Sentra Vaksinasi Bersama di GBK Perluas Cakupan Penerima Vaksin Covid-19

TILIK.id, Jakarta — Program vaksinasi untuk Covid-19 terus digenjot pemerintah. Selain alasan pencegahan penularan, juga karena alasan keterpurukan ekonomi akibat pandemi ini.

Karena itu langkah pemerintah adalah melakukan vaksinasi secara masif untuk mengejar tenggat waktu dan sekaligus memenuhi 170 juta rakyat menerima suntik vakalsin.

Melalui Kementerian BUMN, pemerintah membuat Sentra Vaksinasi Covid-19 Bersana di Istora Senayan Jakarta sejak Senin pekan lalu. Sentra vaksinasi itu diperuntukkan karyawan BUMN dan yang lanjut usia, serta umum yang berbasis komunitas.

Namun, informasi yang diterima oleh publik berbeda dengan yang terjadi. Publik mengira bahwa sentra vaksinasi Istora Senayan Jakarta itu adalah melayani umum, selain untuk lansia dan karyawan BUMN.

Karena itu Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai adanya informasi palsu yang beredar di aplikasi pesan singkat mengenai vaksinasi Covid-19 di Sentra Vaksinasi Bersama BUMN di Kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta.

Kementerian BUMN melalui akun Instagram @sentravaksinasibersamabumn telah memberikan informasi dan alur pendaftaran untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 gratis di Istora Komplek GBK Senayan Jakarta.

Untuk memperluas cakupan, Kementerian BUMN menambah pemberian vaksin untuk kalangan lanjut usia (lansia) yang semula hanya dikhususkan bagi pemilik KTP Jakarta, sekarang lansia bukan warga ibu kota juga diperbolehkan mengikuti kegiatan vaksinasi tersebut.

BACA JUGA :  Ferdinand Hutahaean Resmi Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

“Semoga dengan cara ini para lansia yang ada di Jakarta, walaupun tidak memiliki KTP di sini tetap diperbolehkan mendapatkan layanan vaksinasi dari pemerintah,” kata Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga di Jakarta, Selasa.

Kebijakan memperluas cakupan vaksinasi untuk para lansia non-KTP Jakarta dilakukan karena kegiatan vaksinasi yang dilakukan oleh Kementerian BUMN diminati kalangan lansia.

“Langkah-langkah ini dibuat yang tadinya sentra vaksinasi BUMN dilakukan untuk lansia pemilik KTP Jakarta, sekarang oleh petugas Kemenkes diperbolehkan untuk dibuka bagi lansia non-KTP Jakarta,” kata Arya.

Melalui kegiatan vaksinasi ini, pemerintah berusaha untuk mempercepat herd immunity atau kekebalan kelompok, sehingga bisa menjaga keselamatan para lansia dari dampak bahaya virus Covid-19.

Kementerian BUMN tengah menggelar sentra vaksinasi COVID-19 berpusat di Istora Senayan, Jakarta. Program ini ditargetkan bisa menjaring 5.000 pendaftar setiap hari yang dilakukan selama empat bulan.

Selain Jakarta, sentra vaksinasi ini rencananya juga akan berlangsung di sejumlah daerah yang membutuhkan percepatan penanganan pandemi COVID-19.

Sebelumnya, Kementerian BUMN melalui juru bicaranya Arya Sinulingga mengatakan vaksinasi Covid-19 di Sentra Vaksinasi Bersama BUMN ini bukan untuk masyarakat umum yang cukup bawa KTP dan mendaftar langsung dilayani. Ada sejumlah persyaratan yang harus diperhatikan sebelum mendatangi lokasi vaksinasi tersebut.

“Sentra vaksinasi yang dilakukan oleh Kementerian BUMN bersama BUMN dikhususkan bagi pegawai publik dan lansia dengan KTP DKI Jakarta,” kata Arya pekan lalu.

BACA JUGA :  Menteri BUMN Erick Thohir: Direksi Muda Bagian dari Transformasi

Hari ini, Selasa (16/3/2021) Kementerian BUMN memperbaharui cakupan penerima vaksin. Jika sebelumnya hanya untuk lansia ber-KTP Jakarta, maka sekarang sudah bisa melayani lansia non KTP Jakarta.

Proses vaksinasi di Istora GBK Senayan Jakarta

Bagi yang telah memenuhi syarat, maka tata cara vaksinasi Covid-19 di Sentra Vaksinasi Bersama BUMN harus mengikuti prosedur sebagai berikut:

1. Melakukan pendaftaran pada tautan (link) formulir pendaftaran pada akun instagram @sentravaksinasibersamabumn. Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi nomor yang tertera pada akun tersebut untuk mengetahui informasi teknis kegiatan vaksin (sertifikat & jadwal vaksin). Contat center yang dapat dihubungi adalah 081315815112 dan 081215815081.

2. Sebelum Hari H, undangan akan dikirimkan ke peserta visa WA/SMS.

3. Peserta mengakses link cosmic dan menjawab pertanyaan. Setelah itu, peserta akan mendapatkan barcode dan jadwal vaksinasi.

4. Peserta datang ke lokasi sesuai jadwal dan mengambil nomor antrean.

5. Di meja registrasi, peserta dapat memindai barcode pada self assesment. Jika belum, maka hasil assesment dapat dicetak di lokasi.

6. Peserta akan diperiksa kondisi kesehatannya sebelum mendapatkan vaksinasi. Pada tahapan ini, tim medis akan menentukan apakah peserta bisa mendapatkan vaksinasi atau harus ditunda berdasarkan kondisi kesehatannya.

BACA JUGA :  Siaga 1 Bendung Katulampa, Walikota Peringatkan Warga Bogor dan Jakarta

7. Apabila lolos pemeriksaan kesehatan, maka peserta akan langsung menuju meja vaksinasi untuk disuntik vaksin Covid-19.

8. Setelah dilakukan vaksinasi, peserta akan diobservasi selama 30 menit untuk memastikan tidak ada efek samping usai divaksin.

9. Jika hasil observasi selama 30 menit menunjukkan tidak ada efek samping, maka peserta akan mendapatkan sertifikat vaksin.

Seperti diinformasikan, Kementerian BUMN bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta, Kementerian Kesehatan dan Indonesia Healthcare Corporation (IHC) membuka Sentra Vaksinasi Covid-19 yang mulai dibuka mulai Senin pekan lalu.

Sentra Vaksinasi Covid-19 Bersama yang dibuka di Istora Senayan Jakarta tersebut ditujukan untuk mendukung kelancaran proses vaksinasi. Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan percepatan vaksinasi nasional harus dilakukan demi mewujudkan Indonesia Sehat sesegera mungkin.

“Dalam kondisi seperti ini, kolaborasi dan sinergi antara lembaga pemerintah dan daerah harus berjalan cepat dan strategis. Ini momen krusial agar kita semua bisa mempercepat program Indonesia Sehat demi mendukung Indonesia Bekerja,” kata Erick seperti dikutip dari keterangan resmi KCP-PEN, Senin (8/3/2021).

Ke depannya, kata Erick Thohir, Sentra Vaksinasi Bersama Covid-19 akan hadir di kota-kota lain yang butuh percepatan. Data peserta akan diperoleh melalui pendaftaran dan pendataan berbasis teknologi dari Kementerian BUMN, Kementerian Kesehatan, dan peserta umum yang berbasis komunitas.(pmb)

Komentar