TILIK.id, Jakarta — Bertambahnya kasus positif corona membuat publik khawatir. Apalagi jumlah yang terinfeksi bertambah lagi menjadi total 172 pasien. Itu yang teecatat. Banyak yang menduga angka positif lebih banyak yang tidak terdeteksi.
Kekhawatiran itu pula yang membuat para dokter dan ahli kesehatan berkumpul dan merumuskan rekomendasi yang disampaikan kepada Presiden Jokowi dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona.
Para dokter dan ahli nengatakan, saat ini tes corona diketahui hanya bisa dilakukan terhadap pasien dengan kriteria tertentu atas rekomendasi dokter.
Apalagi, seperti disampaikan jubir pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto, bahwa di beberapa hari terakhir terjadi semacam kepanikan. Masyarakat semuanya ingin datang memeriksakan diri karena kepanikan.
Para dokter dan tenaga ahli memandang fenomena kepanikan ini harus dihentikan karena keterbatasan laboratorium dan harus ada rekomendasi dokter baru bisa diperiksa di RSPI.
Para dokter dan tenaga ahli pun bersatu dan mengeluarkan suara. Dalam sebuah pertemuan, berbagai asosiasi profesi medis merumuskan tujuh rekomendasi penanganan virus corona untuk pemerintah.
Salah satu poin yang dibahas adalah perlunya melakukan screening secara masif, tidak hanya pada yang masuk kriteria pasien dalam pengawasan (PDP).
“Seharusnya screening juga dilakukan pada seluruh populasi,” kata Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Profesor Dr dr Ari Fahrial Syam, SpPD-KGEH, MMB, Selasa (17/3).
Dia menambahkan, perlu screening epidemiologi dan mengusulkan untuk melakukan itu angka positif corona pada populasi, ODP, dan PDP.
Seperti apa rekomendasi dari para tenaga kesehatan Indonesia untuk Presiden Joko Widodo? Berikut point-pointnya:
1. Memperkuat koordinasi dan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.
2. Memastikan akses informasi dan data sebagai dasar pengambilan keputusan.
3. Memastikan tersedianya dukungan teknis pelaksanaan penanganan COVID-19.
4. Memastikan tersedianya layanan kesehatan yang optimal dan aman.
5. Memastikan pengendalian kasus COVID-19 melalui screening masif, pembatasan sosial, dan karantina diri.
6. Pembatasan sosial berupa lockdown dengan modifikasi atau aturan yang diperjelas dan tegas di daerah prioritas seperti di DKI Jakarta saat ini.
7. Memastikan upaya mitigasi dampak dan penggunaan teknologi dalam penanganan COVID-19.
Komentar