Diizinkan PN Jaksel, Ruslan Buton ke Bandung Hadiri Pemakaman Istri

TILIK.iid, Jakarta — Istri Rulan Buton, terdakwa ujaran kebencian, Erna Yudhiana (44), wafat pada Jumat (25/9-2020) di Bandung. Demi pertimbangan kemanusiaan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) memberikan izin selama empat hari kepada Ruslan Buton menghadiri pemakaman istri.

Pemberiam izin itu disampaikan Pejabat Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haruno Patriadi di Jakarta, Jumat. Izin diberikan dari tanggal 25 hingga 28 September 2020.

“Terhitung hari ini (Jumat) sampai hari Senin,” kata Haruno.

Pemberian izin atas dasar kemanusiaan agar terdakwa dapat menghadiri pemakaman dan melepas kepergian sang istri ke peristirahatan terakhir.

Selama masa pemberian izin, Rulan Buton akan dikawal oleh pengawal tahanan mulai dari berangkat hingga dipulangkan kembali ke rumah tahanan.

“Terdakwa didampingi petugas pengawal tahanan hingga dikembalikan lagi ke Rutan Bareskrim,” ujar Haruno.

Istri Ruslan Buton, Erna Yudhiana (44) meninggal dunia akibat sakit. Erna diketahui sudah cukup lama mengidap penyakit ginjal dan harus melakukan cuci darah setiap dua minggu sekali.

Erna Yudhiana sempat hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memperjuangkan keadilan suaminya dengan mengajukan praperadilan pada Juli 2020.

BACA JUGA :  AHY: Perjuangan Awak KRI Nanggala-402 Bagaikan di Medan Perang

Ia datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah dalam kondisi sakit, sehingga harus menggunakan kursi roda.

Kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun menyebutkan jenazah istri Ruslan Buton dikebumikan di Bandung.

Ruslan, lanjut Tonin, juga telah berangkat ke Bandung untuk menghadiri pemakaman setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberi izin kepadanya.

Izin tersebut diberikan berdasarkan surat penetapan majelis hakim nomor 845/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Sel yang mengabulkan permohonan tim penasihat hukum terdakwa dengan alasan demi kemanusiaan.

“Menetapkan memberi izin kepada terdakwa Ruslan Buton bin La Mudjuni tersebut karena istrinya meninggal dunia,” tulis keterangan dalam surat penetapan majelis hakim tersebut.

Adapun surat penetapan itu ditetapkan pada Jumat, 25 September 2020. Serta ditandatangani oleh hakim Ketua Majelis Dedy Hermawan serta hakim anggota majelis Ratmoho dan Haruno Patriadi yang memeriksa dan mengadili perkara.

Ruslan Buton telah menjalani sidang perkara keonaran dan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 13 Agustus 2020.

Ruslan didakwa didakwa empat pasal alternatif oleh Jaksa penuntut umum (JPU).

BACA JUGA :  FORHATI: Permen Dikbudristek 30/2021 Abaikan Dimensi Sosial Budaya, Harus Direvisi

Keempat pasal tersebut, pertama Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kedua, Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ketiga, Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Keempat, Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ruslan Buton ditangkap oleh tim Bareskrim Polri bersama Polda Sultra dan Polres Buton di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis (28/5). (lms)

Komentar