Poligami, Bisa Jadi Penyebab Kepala Daerah Korupsi

TILIK.id, Jakarta — Pemerintah Indonesia terus menciptakan pemerintahan yang bersih dari tindak pidana korupsi. PNS dan juga kepala daerah sedapat mungkin bebas dari masalah hukum tersebut.

Segala potensi untuk terjadinya tindak pidana korupsi patut diwaspadai, apalagi bagi kepala daerah. Salah satu yang dianggap berpotensi korupsi itu adalah kepala daerah yang berpoligami.

Tidak sedikit kepala daerah yang berpoligami. Bahkan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo dalam sebuah sambutan menyebut banyak kepala daerah yang memilik istri lebih dari satu.

“Ada kepala daerah beristri 7. Punya istri lebih dari 4 juga banyak. Saya kira teman-teman di daerah tahu lah, siapa pejabat daerah (yang) punya istri 7,” kata Tjahjo Kumolo di Hotel Borobudur Jakatta beberapa waktu lalu.

Pologami bagi PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi polemik di tengah masyarakat.

BACA JUGA :  Pengusaha Properti Bandung Timur Siap Dukung Anies Jadi Presiden

PP itu dianggap bisa membuat PNS dan pejabat terlalu mudah untuk melakukan poligami. Pejabat yang berpoligami berpotensi besar melakukan tindakan korupsi.

Kepala daerah, meski jabatannya adalah jabatan politis, maka potensi korupsi karena banyak istri, cukup besar. Pejabat publik yang poligami memerlukan uang yang lebih besar untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

Dengan adanya kebutuhan tambahan itu, tidak mustahil akan mencoba mencari tambahan penghasilan. Dan ketika kebutuhan istri sudah mendesak untuk dipenuhi, saat itulah mereka akan mencari sumber-sumber pendapatan di luar dari gajinya.

Tak hanya itu, banyaknya istri juga berpotensi terjadi kolusi dan nepotisme. Istri mencari tambahan melalui suami yang memegang kekuasaan dan penanggungjawab keuangan.

Karena itulah warning dari MenPAN-RB Tjahjo Kumolo patut menjadi perhatian, termasuk figur-figur calon kepala daerah yang diketahui berpoligami.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Tangerang Selatan pernah mengeluarka warning menolak calon Walkota/Wakil
walikota yang berpoligami. Tidak dijelaskan siapa cawalkot yang dimaksud. (lms)

Komentar