TILIK.ID — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima surat presiden (surpres) terkait pengampunan untuk narapidana. Setelah berkonsultasi, DPR RI menerima mantan Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong untuk mendapatkan abolisi.
Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana kepada terpidana. Yakni, menghentikan proses hukum yang masih berlangsung.
Persetujuan Parlemen RI itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 31 Juli 2025.
“Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi. Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7/2025),
Dasco menyebut hasil konsultasi juga menerima surpres terkait amnesti untuk Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Rapat konsultasi itu dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas hingga Pimpinan Komisi III DPR.
“Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pres/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ujarnya.
Amnesti sejatinya merupakan penghapusan semua hukuman.
Komentar