Rugikan Negara Bagian, Gubernur California Gugat Trump

TILIK.ID — Negara Bagian California resmi mengajukan gugatan terhadap Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Gugatan ini terkait dengan kebijakan tarif impor besar-besaran yang diterapkan oleh Trump terhadap berbagai negara.

Kebijakan tersebut dinilai menyebabkan kerugian ekonomi yang signifikan bagi California dan AS secara umum. Gubernur California Gavin Newsom bersama Jaksa Agung Rob Bonta mengajukan gugatan ke pengadilan federal di San Francisco.

Mereka menuntut agar hakim menghentikan Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) dan Bea Cukai AS dari penerapan tarif baru yang telah diberlakukan.

Menurut dokumen gugatan, kebijakan tarif impor yang diterapkan Trump dinilai melanggar Konstitusi AS. Menurut konstitusi, kewenangan untuk menetapkan tarif semestinya berada di tangan Kongres, bukan presiden.

“Kebijakan tarif baru Presiden Trump telah menyebabkan kekacauan di pasar saham dan obligasi, menghapus ratusan miliar dollar dari kapitalisasi pasar hanya dalam hitungan jam, dan mendorong negara ke jurang resesi,” demikian isi gugatan tersebut, dikutip dari Reuters.

Sebelumnya, Trump mengenakan tarif impor 10 persen terhadap semua negara. Selain itu, negara-negara yang dianggap menghambat ekspor AS dikenakan tarif lebih tinggi. Untuk China, tarif yang dikenakan bahkan mencapai 145 persen, meskipun beberapa produk elektronik mendapatkan pengecualian.

BACA JUGA :  Ciri-Ciri Negara Mengalami Gejala Stroke

Sebagai balasan, China mengenakan tarif 125 persen terhadap AS. Pada Rabu, AS pun menanggapinya dengan menaikkan tarif menjadi 245 persen. California, sebagai ekonomi terbesar kelima di dunia dan negara bagian pengimpor terbesar di AS, mengeklaim paling terdampak oleh kebijakan tarif ini.

Negara bagian ini memiliki 12 pelabuhan besar yang menangani 40 persen impor AS. Gangguan di pelabuhan-pelabuhan tersebut dapat berakibat pada penurunan pendapatan pajak dan hilangnya lapangan pekerjaan lokal.

Ekspor pertanian California yang pada 2022 tercatat senilai 23,6 miliar dollar AS (sekitar Rp 396 triliun) juga terancam oleh tarif balasan dari negara-negara seperti China, yang berpotensi menyebabkan hilangnya ribuan pekerjaan.

Sebagai tanggapan atas gugatan ini, juru bicara Gedung Putih Kush Desai menyarankan Gubernur Newsom untuk lebih fokus menyelesaikan masalah domestik, seperti kejahatan, tunawisma, dan harga tinggi, daripada menggugat kebijakan tarif yang diterapkan oleh presiden.

Gugatan ini bukanlah yang pertama terhadap kebijakan tarif Trump. Sebelumnya, kelompok bisnis Liberty Justice Center mengajukan gugatan di Pengadilan Perdagangan Internasional di New York. Di Florida, seorang pemilik usaha kecil juga menggugat tarif terhadap China.

BACA JUGA :  Mantan Atlet Sayangkan Merah Putih Tidak Dikibarkan di Piala Thomas

Selain itu, anggota suku asli Amerika Blackfeet Nation di Montana turut menuntut tarif yang diterapkan Trump terhadap Kanada. Ketegangan dagang yang semakin meningkat ini menambah tantangan bagi pemerintahan Trump, yang masih bersikukuh bahwa tarif merupakan cara untuk memulihkan industri AS dan menekan negara lain agar berlaku lebih adil dalam perdagangan internasional. (sal)

Komentar