Caleg Terpilih Jika Maju Pilkada Wajib Mundur pada 22 September 2024

TILIK.ID – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan caleg terpilih pada Pemilu 2024 yang akan maju di Pilkada serentak wajib mengundurkan diri pada 22 September 2024.

Kewajiban anggota legislatif terpilih mundur tersebut Doli Kurnia telah disepakati bersama dalam Raker dengan KPU, Kemendagri, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Supaya tidak ada lagi polemik, harus sudah sampaikan pengunduran diri pada 22 September 2024,” kata Doli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Dikatakan Doli, raker sudah memutuskan soal pengunduran diri calon anggota DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, DPR RI dan DPD terpilih. Mereka harus sudah menyampaikan pengunduran dirinya pada saat ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

Aturan itu juga dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait dengan Peraturan Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota pada Pilkada Serentak 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari

Sementara itu Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa tidak ada celah bagi calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPD, dan DPRD terpilih untuk dilantik jika mereka sudah mundur dan terdaftar maju pada Pilkada Serentak 2024.

BACA JUGA :  Hasyim Asy’ari Resmi sebagai Ketua KPU RI

Menurut dia, jika sudah memutuskan maju menjadi calon kepala atau wakil kepala daerah, maka caleg terpilih itu tidak bisa dilantik lagi sebagai anggota dewan.

“Kalau berdasarkan substansi yang kita sepakati hari ini, tidak bisa lagi. Karena yang bersangkutan harus mundur statusnya sebagai calon terpilih. Kalau dia sudah mundur sebagai calon terpilih, berarti kan enggak bisa dilantik lagi,” jelasnya. |••

Komentar