Presiden Boleh Memihak, Pengamat: Jokowi Melanggar Sumpah Jabatan

TILIK.ID — Pernyataan Jokowi bahwa presiden boleh kampanye, boleh memihak pada salah satu paslon capres mendapat kritikan tajam dari pengamat politik Ikrar Nusa Bhakti. Ikrar menyatakan, jika itu dilakukan, maka Jokowi melanggar sumpah jabatan.

Ikrar Nusa Bhakti mengkritsi pernyataan Jokowi itu melalui program Metro TV, Rabu siang (24/1/2024) setelah setelah sebelumnya Jokowi menyatakan presiden boleh memihak.

Pernyataan Jokowi itu disampaikan saat Prabowo Subianto berada di sampingnya dalam kunjungan ke Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta Timur, Rabu.

Jokowi mengatakan menteri atau bahkan presiden boleh berkampanye dan berpihak. Asalkan saja dalam kampanye tidak menggunakan fasilitas negara.

“Kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masak gini enggak boleh, berpolitik enggak boleh? Boleh. Menteri juga boleh,” kata Jokowi saat itu.

Jokowi menambahkan, yang mengatur hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara.

Ikrar Nusa Bhakti mengatakan, selain melanggar sumpah jabatan, pernyataan Jokowi itu juga sudah bertentangan dengan pernyataannya sendiri.

“Ini bertentangan dengan pernyataan beliau sendiri ya. Yang selalu mengatakan bahwa presiden itu akan netral akan mendukung tiga paslon. Tapi kemudian belakangan ini atau hari ini justru boleh memihak,” kata Ikrar Nusa Bhakti.

BACA JUGA :  Presiden: Transformasi Organisasi TNI Harus Didukung Pemutakhiran Teknologi

Pernyataan Jokowi itu juga menurut Ikrar bertentangan dengan sumpah jabatan. Baik itu menteri maupun presiden sendiri. Netralitas aparat negara juga diatur dalam peraturan KPU.

“Tapi sayangnya aturan ini dilanggar. Kunjungan kerja ke berbagai daerah dengan memberi bantuan, sembako, uang, dan lain-lain itu sulit untuk tidak mengatakan berpihak atau berkampanye,” kata Ikrar.

Pengamat politik ini juga mempertanyakan kebijakan presiden terhadap menteri yang juga ketua parpol pengusung capres tidak perlu cuti kampanye.

Menurut Ikrar, menteri yang juga ketua partai koalisi bisa menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye, walaupun dibungkus dengan kunjungan kerja ke daerah-daerah. | • lis

Komentar