TILIK.ID — Capres nomor 1 Anies Baswedan geram atas banyaknya pencabutan izin kegiatan kampanye di berbagai daerah. Dia meminta integritas pemerintah daerah dan ketegasan pemerintah pusat dalam menanggapi hal itu.
Anies mengatakan kegiatan kampanye ini bukan setara dengan konser atau pengajian akbar atau pengumpulan massa ormas. Melainkan ia tengah menjalankan tugas konstitusional di dalam berdemokrasi.
“Salah satu proses yang dikerjakan adalah proses pemilu, dan di dalam pemilu ada kegiatan kampanye,” kata Anies kepada wartawan saat kampanye di wilayah Tuban, Jawa Timur, Jumat (29/12).
Karena itu Anies meminta pemerintah daerah bisa memahami bahwa kampanye merupakan kegiatan konstitusional atau kegiatan bernegara. Ia mengecam aksi pembatalan izin kampanyenya.
“Kegiatan kampanye itu bukan pada tempatnya untuk dilarang dan lain-lain justru harus difasilitasi,” tegasnya.
Ketua Dewan Penasihat Tim Hukum Nasional (THN) AMIN, Hamdan Zoelva, sebelumnya mengungkap ada enam daerah yang membatalkqn acara kampanye paslon nomor urut 1.
Berikut beberapa pencabutan izin kegiatan yang dialami oleh Anies:
- Acara silaturahmi akbar Anies Baswedan dan Partai Nasdem di Taman Ratu Sultanah Safiatuddin, Aceh.
- Penggunaan Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi, untuk acara senam.
- Safari politik Anies Baswedan di Pekanbaru, Riau.
- Kampanye Anies di Ciamis dan Tasikmalaya. Untuk di Ciamis Anis tak menggubris dan acara tetap berjalan.
- Penggunaan gedung Indonesia Menggugat di Bandung, hanya beberapa jam sebelum acara digelar.
- Pencabutan izin acara ‘Desak Anies’ di Arena Terbuka Taman Budaya Provinsi NTB. Acara akhirnya dipindahkan ke Amanah Food Court.
Komentar