5 Pernyataan Sikap Tenaga Kesehatan Seluruh Indonesia terhadap Agresi Israel

TILIK.ID — RS Indonesia di Gaza Palestina berhenti sudah berhenti beroperasi. Serangan Israel yang membabi buta membuat pelayanan kesehatan di sana terhenti.

Menyaksikan kondisi itu, tenaga kesehatan se Indonesia pun mengutuk Israel melalui lima pernyataan sikap dalam dua versi bahasa, Indonesia dan Inggris.

Tenaga Kesehatan seluruh Indonesia terdiri dari MER-C (Medical Emergency Rescue Committee) Indonesia;
IDI (Ikatan Dokter Indonesia);
IBI (Ikatan Bidan Indonesia);
IAI (Ikatan Apoteker Indonesia);
PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia);
PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia); JDN (Junior Doctors Network); Patelki (Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan Indonesia); PTGMI (Persatuan Terapi Gigi dan Mulut Indonesia).

Berikut pernyataan sikap mereka dalam dua bahasa:

1. Menyampaikan duka mendalam atas gugurnya warga sipil akibat agresi membabi buta Israel di Jalur Gaza. Serangan bertubi-tubi sejak 7 Oktober 2023 lalu, telah menelan lebih dari 11.180 warga Palestina telah terbunuh, termasuk lebih dari 7.700 anak-anak dan perempuan, sementara lebih dari 28.200 orang lainnya terluka. Tindakan tersebut tak ubahnya genosida terburuk pada abad ini;

BACA JUGA :  Lagi-Lagi Pasukan Israel Tembak Mati Warga Palestina

Conveying deep condolences for the loss of civilian lives due to Israel’s indiscriminate aggression in the Gaza Strip. Continuous attacks since October 7, 2023, have claimed more than 11,180 Palestinian lives, including over 7,700 children and women, while more than 28,200 others have been injured. Such actions are nothing short of the worst genocide of this century;

2. Mengutuk serangan Israel terhadap fasilitas dan tenaga kesehatan yang mengakibatkan terhentinya layanan total di sejumlah rumah sakit di Gaza. Total 22 rumah sakit dan 49 pusat kesehatan dipaksa berhenti beroperasi di Jalur Gaza akibat arogansi Israel. Serangan terhadap rumah sakit dan tenaga kesehatan adalah bentuk pelanggaran terhadap hukum internasional, sebagaimana termaktub dalam Konvensi Jenewa pertama tanggal 12 Agustus 1949 dan protokol tambahan 1977;

Condemning Israel’s attacks on facilities and healthcare workers, resulting in the complete cessation of services in several hospitals in Gaza. A total of 22 hospitals and 49 health centers were forced to stop operating in the Gaza Strip due to Israeli arrogance. Attacks on hospitals and healthcare workers constitute violations of international law, as stipulated in the First Geneva Convention of August 12, 1949, and Additional Protocol of 1977;

BACA JUGA :  Ratusan Purnawirawan Tuntut Prabowo-Gibran Didiskualifikasi dan Makzulkan Jokowi

3. Mendesak PBB, organisasi, dan komunitas kesehatan internasional untuk mengambil langkah-langkah konkret dan segera untuk menghentikan serangan Israel terhadap fasilitas dan tenaga medis di Gaza serta memulihkan secepat mungkin layanan medis yang terhenti sekaligus membuka akses bantuan kesehatan berupa obat-obatan dan tim medis untuk membantu korban-korban terdampak serangan Israel.

Urging the UN, international health organizations, and communities to take concrete and immediate steps to stop Israeli attacks on medical facilities and personnel in Gaza, restore halted medical services, and open access to health assistance, including medicines and medical teams, to aid those affected by Israeli attacks;

4. Meminta pemerintah untuk melakukan diplomasi secara tegas di kancah internasional untuk menekan Israel menghentikan agresinya di Gaza Palestina;

Requesting the government to engage in firm diplomacy on the international stage to pressure Israel to cease its aggression in Gaza, Palestine;

5. Mengajak rekan sejawat medis untuk memberikan bantuan terbaik meliputi bantuan tenaga, dana, hingga doa untuk korban-korban serangan bengis Israel di Gaza.

BACA JUGA :  New Zealand Catat Kematian Pertama Covid-19

Encouraging fellow medical colleagues to provide the best assistance, including personnel, funds, and prayers for the victims of Israel’s brutal attacks in Gaza.

Jakarta, 17 November 2023

Tenaga Kesehatan Indonesia:

MER-C (Medical Emergency Rescue Committee) Indonesia
IDI (Ikatan Dokter Indonesia)
IBI (Ikatan Bidan Indonesia)
IAI (Ikatan Apoteker Indonesia)
PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia)
PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia)
JDN (Junior Doctors Network)
Patelki (Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan Indonesia)
PTGMI (Persatuan Terapi Gigi dan Mulut Indonesia). (kis)

Komentar