Terima Dukungan Buruh, Anies: Kita Butuh Kewenangan untuk Lakukan Perubahan

TILIK.ID — Bakal Calon Presiden Anies Rasyid Baswedan berjanji akan melakukan perombakan regulasi untuk meningkatkan kesejahteraan kaum buruh dan pekerja.

Anies menyadari bahwa kesejahteraan buruh/pekerja sangat berkorelasi dengan pertumbuhan ekonomi yang didambakan masyarakat dan dunia usaha.

Namun Anies mengingatkan untuk melakukan perubahan dirinya dan Bakal Calon Wakil Presiden Muhaimin Iskandar (Cak Imin) memerlukan kewenangan.

“Untuk itu, saya ucapkan terima kasih atas amanat yang diberikan kaum buruh. Ini amanat yang berat,” kata Anies usai menerima deklarasi dukungan kaum buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), di Hotel Menara Peninsula, Jakarta, Selasa (12/9) siang.

Sementara Bakal Cawapres Muhaimin Iskandar meyakinkan komitmen pasangan Anies-Cak Imin untuk melakukan perubahan dan perbaikan di Indonesia.

“Kalau pasangan Amin menang, insyaallah perjuangan buruh terwujud,” tegasnya.

Deklarasi dukungan kepada pasangan Anies-Cak Imin disampaikan usai KSPSI menggelar Rakernas II KSPSI Diperluas yang dilaksanakan sejak Senin (11/9) kemarin.

Ketua Umum KSPSI Moh. Jumhur Hidayat tidak meragukan komitmen pasangan Anies-Cak Imin dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja.

BACA JUGA :  Doa dari Tokoh untuk Sandiaga Uno di Ulang Tahun ke-51

“Anies menaikkan gaji buruh di Jakarta sangat tinggi, sementara Cak Imin meratifikasi konvensi ILO tentang buruh migran saat jadi Menaker,” ungkapnya.

Beny Sudrajat, Ketua OC Rakernas II KSPSI dalam laporannya menyampaikan, Rakernas memutuskan untuk mengesahkan Anies Rasyid Baswedan sebagai Capres RI dan Muhaimin Iskandar sebagai Cawapres 2024-2029.

“Menginstruksikan kepada seluruh jajaran dan anggota KSPSI untuk memilih dan memenangkan pasangan Anies-Cak Amien,” tegas Benny.

Sementara Sekjen KSPSI Arif Minardi menilai, hasil Rakernas II KSPSI Diperluas sebagai sejarah karena baru saat ini kaum buruh menentukan Capres-Cawapresnya.

KSPSI berharap Anies dan Cak Imin mencabut UU sapu jagat ketenagakerjaan. KSPI menegaskan perombakan regulasi yang diperlukan adalah UU Pengupahan.

“Hapus regulasi yang membatasi kenaikan upah pekerja,” tegas Arif.

Terkait rendahnya tingkat pendidikan pekerja yang berkorelasi dengan produktivitas pekerja, KSPSI berharap adanya alokasi dana APBN dan APBD untuk meningkatkan kompetensi pekerja (lis)

Komentar