Legislatif Setujui RUU Desa Jadi Inisiatif DPR RI

TILIK.ID — DPR RI melalui Rapat Paripurna ke-29 menyetujui Rancangan UU Perubahan Kedua UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi usul inisiatif DPR RI. RUU tersebut diajukan oleh Badan Legislatif (Baleg).

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani itu, hadir anggota legislatif sebanyak 105 orang dan sebanyak 197 anggota DPR RI lainnya menyatakan izin.

“Apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Puan Maharani dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/7/2023)..

Pertanyaan itu lantas dijawab setuju oleh seluruh anggota dewan maupun perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI.

Sejumlah perwakilan organisasi yang mendukung pengesahan RUU Desa pun sepakat, di antaranya Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi), Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Pusat dan PPDI Provinsi Jawa Tengah, Kades Indonesia Bersatu, hingga Asosiasi Kepala Daerah Seluruh Indonesia (Akdesi).

BACA JUGA :  DKI Jakarta Kembali Raih Penghargaan Top BUMD Award 2020

“Setuju,” sorak perwakilan organisasi pendukung RUU Desa yang memenuhi balkon Ruang Rapat Paripurna DPR.

Sebelumnya, Puan meminta perwakilan sembilan fraksi di parlemen untuk terlebih dahulu menyampaikan pendapat fraksinya secara tertulis kepada pimpinan dewan.

“Dengan demikian, kesembilan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing,” ucapnya.

Sebelumnya, Senin (3/7), Rapat Pleno Baleg DPR RI menyetujui RUU Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk menjadi RUU usulan inisiatif DPR.

“Apakah rancangan revisi Undang-Undang Desa dapat kita setujui?” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek dalam rapat pleno penyusunan RUU Desa di Ruang Rapat Baleg DPR, Jakarta, Senin.

Pertanyaan tersebut lekas dijawab setuju oleh jajaran anggota Baleg dan disambut ketukan palu yang meresmikan putusan rapat pleno.

Sejumlah perubahan yang terkandung dalam rancangan tersebut adalah perubahan masa jabatan kepala desa, dari enam tahun untuk tiga periode, menjadi sembilan tahun untuk dua periode, dan terdapat kenaikan dana desa sebesar 20 persen dari dana transfer daerah. (lmsh)

BACA JUGA :  Kesetaraan dan Keadilan, dari Desa untuk Bangsa

Komentar