Cegah Korupsi di MA, Akademisi: Perluas Kewenangan Komisi Yudisial

TILIK.ID — Kasus korupsi yang dilakukan oknum Mahkamah Agung (MA) menghentakkan kita semua. Penegak hukum justru melakukan pelanggaran hukum. Ironis. Kasus itu pun menjadi perhatian akademisi agar kasus korupsi di institusi itu tidak makin parah.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang Pujiyono mengusulkan kepada pemerintah agar mengupayakan perluasan kewenangan Komisi Yudisial (KY) sebagai pengawas eksternal.

Perluasan kewenangan itu dimaksudkan mencegah terjadinya kembali tindak pidana korupsi di istitusi Mahkamah Agung.

“Saya berharap bahwa Komisi Yudisial itu diperluas kewenangan nya dalam menjalankan fungsi sebagai pengawas eksternal,” ujar Pujiyono saat menjadi narasumber dalam diskusi Abertajuk “Hakim Agung Kembali Jadi Tersangka Korupsi, Langkah Apa yang Mesti Dilakukan untuk Memperbaiki? di Semarang, Selasa (14/11/2022).

Menurut dia, dibandingkan dengan mengganti seluruh pimpinan, langkah yang lebih mudah untuk dilakukan guna mengatasi persoalan kemunculan kasus korupsi, dalam hal ini suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, adalah dengan mengefektifkan pengawasan terhadap para hakim agung.

“Jadi, sangatlah tidak mungkin dalam kondisi seperti ini kemudian secara revolusioner kita harus ganti semuanya (pimpinan di Mahkamah Agung). Itu suatu hal yang menurut saya sangat sulit, tetapi kemudian bagaimana kita mengefektifkan pengawasan,” ucap Pujiyono.

BACA JUGA :  504 Rumah Rusak dan 7 Korban Luka di Selayar akibat Dampak Gempa

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Diponegoro itu mengapresiasi langkah Komisi Yudisial yang telah membentuk satuan tugas khusus (satgasus) terkait dengan kasus suap di Mahkamah Agung (MA).

Satgasus itu terdiri atas para pegawai terbaik di Komisi Yudisial dan penata kehakiman berpengalaman yang memiliki kapasitas mumpuni untuk melakukan berbagai rangkaian pemeriksaan serta melakukan analisis dan pengembangan untuk mengumpulkan bahan keterangan.

Meskipun begitu, Pujiyono menilai keberadaan Satgasus belum mampu secara optimal memberantas korupsi di Mahkamah Agung karena hal tersebut merupakan persoalan yang bersifat sistematis sehingga yang sepatutnya dilakukan oleh KY adalah mengefektifkan pengawasan terhadap para hakim agung.

“Saya yakin itu (satgasus) hanya menjadi sekrup kecil karena persoalan ini adalah persoalan sistematis, tapi itu suatu langkah yang bagus,” ucap dia.

Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. KPK menetapkan sepuluh tersangka yang di antaranya adalah Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) selaku penerima suap.

BACA JUGA :  Political Will Pemberantasan Korupsi (2-habis)

Setelah melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, pada Minggu (13/11), KPK membenarkan telah menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka. (lms)

Komentar