Dewas KPK Tunda Sidangkan Penerima Fasilitas dari Pertamina Lili Pintauli

TILIK.ID — Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli yang dijadwalkan hari ini, Selasa (5/7/2022).

Lili Pintauli dilaporkan ke Dewas KPK atas pelanggaran etik lantaran menerima fasilitas premium dari PT Pertamina (persero). Fasilitas itu berupa tiket dan akomodasi serta lain-lainnya selama nonton MotoGP Mandalika.

Sidang yang sedianya akan digelar hari ini, ditunda dan akan dibelar pada Senin (11/7/2022) pukul 10:00 WIB. Penundaan itu karena pertimbangan Lili sedang mengisi acara Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20 putaran kedua di Bali.

“Majelis telah menunda sidang untuk dilanjutkan kembali hari Senin, 11 Juli 2022 pukul 10.00 WIB,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa.

Tumpak mengatakan Dewas telah menerima surat dari Pimpinan KPK soal ketidakhadiran Lili tersebut. Surat itu berisi Lili tengah mengikuti pertemuan G20 di Bali.

“Melaksanakan tugas mengikuti pertemuan G20 di Bali,” ujar Tumpak.

Sebagaimana Peraturan Dewas KPK Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, dalam Pasal 8 ayat (1) disebutkan majelis menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik secara tertutup, kecuali pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka.

BACA JUGA :  Nonton d’Amor dan Baca Kisah 4 Khilafah, Mahfud MD Kembali Dibully Netizen

Sedangkan dalam Pasal 11 ayat (5) disebutkan bahwa sidang pelanggaran kode etik diperiksa dan diputus oleh majelis atau Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) dalam waktu paling lama 60 hari kerja.

“Ada waktunya dalam Perdewas paling lama 60 hari kerja harus sudah putus,” ujar anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Lili pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku Pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi.

Lili saat itu berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. (los)

Komentar