MPI: Pansel KPU-Bawaslu Jangan Abaikan Keterwakilan Perempuan

TILIK.ID — Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
telah menuntaskan tahap ketiga proses seleksi berupa wawancara dan tes kesehatan.

Seperti diberitakan, ada 28 nama calon anggota KPU dan 20 nama calon anggota Bawaslu yang mengikuti rangkaian seleksi tersebut.

Timsel akan menyaring nama calon untuk disampaikan kepada Presiden sejumlah dua kali lipat kebutuhan anggota KPU dan Bawaslu. Artinya, akan ada 14 nama untuk KPU dan 10 nama untuk Bawaslu.

Sejauh ini Timsel telah memenuhi komitmen untuk meloloskan paling sedikit 30 persen perempuan dari daftar calon yang ada. Terdiri dari 10 perempuan dari 28 calon anggota KPU (35,71 persen ) dan 6 perempuan dari 20 calon Bawaslu (30 persen).

Organisasi perempuan Maju Perempuan Indonensia (MPI) menyatakan bahwa komitmen afirmasi keterwakilan perempuan dan transparansi wawancara merupakan hal yang patut diapresiasi.

“Namun, Timsel tak cukup berhenti di sana. Keterwakilan perempuan di KPU dan Bawaslu mesti dikawal tuntas dalam setiap tahapnya. Sebab konstitusi telah menjamin sebagaimana diatur dalam Pasal 28H Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata MPI dalam siaran tertulisnya, yang diterima Jumat (7/1/2022).

BACA JUGA :  Fraksi PKS Perintahkan Anggota Tolak Dana APBN Digunakan Ugal-Ugalan

Pasal itu menyatakan bahwa “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”.

Norma Konstitusi itu lalu dipertegas oleh Pasal 10 ayat (7) dan Pasal 92 ayat (11) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur bahwa komposisi keanggotaan KPU dan Bawaslu memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

“Kata memperhatikan mesti ditempatkan sebagai komitmen utama oleh Timsel. Bukan sebagai pilihan yang boleh ada atau tidak,” kata Wakil Koordinator MPI Titi Anggraini.

Sebab, kata dia, digunakannya frasa memperhatikan tentu bukan untuk pelengkap saja, melainkan sebagai penekanan prioritas yang diupayakan penuh oleh para pihak yang terlibat di dalamnya.

Sehubungan itu, MPI menyampaikan hal-hal sebagai berikut untuk menjadi perhatian Timsel KPU Bawaslu:

1. Meminta agar 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu yang akan dikirimkan kepada Presiden memuat paling sedikit 30% keterwakilan perempuan. MPI memandang tersedia pilihan yang cukup, kredibel, dan layak dari daftar perempuan calon KPU dan Bawaslu, yang bisa dipertimbangkan oleh Timsel untuk mengisi formasi keterwakilan perempuan, bahkan dengan komposisi 50-50 sekalipun.

BACA JUGA :  Ketua DPD RI di HMI: Pendiri Bangsa Menangis Jika Tahu Arah Indonesia Kini

2. Nama-nama yang disampaikan Timsel pada Presiden harus memenuhi kualifikasi integritas, kemandirian, kapasitas, dan kompetensi yang mampu menopang kebutuhan kelembagaan KPU dan Bawaslu. Mengingat mereka akan menyelenggarakan Pemilu 2024 dengan tantangan teknis tinggi dan kompetisi yang sangat kompetitif.

3. Mempertimbangkan kerumitan dan kompleksitas teknis Pemilu 2024, Timsel perlu memastikan terpenuhinya prasyarat pengetahuan, pengalaman, keterampilan, serta kepemimpinan dan kemampuan manajerial kepemiluan yang baik dari para calon. Oleh karena itu, Timsel mutlak mengedepankan obyektifitas, menghindari sikap permisif pada titip menitip calon, menghindari konflik kepentingan, serta lebih mengutamakan kualitas dan kredibilitas pemilu Indonesia dari pada kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.

4. MPI meminta Timsel untuk memastikan bahwa 24 nama calon anggota KPU dan Bawaslu yang akan dikirimkan kepada Presiden adalah figur-figur yang memahami dan berpihak pada nilai-nilai keadilan dan kesetaraan gender, anti-KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme), anti-kekerasan (khususnya bukan pelaku ataupun orang yang permisif pada KDRT dan tindak kekerasan seksual), serta menghargai perbedaan dan keberagaman.

BACA JUGA :  Keterwakilan Perempuan di Ranah Politik Didiskusikan

5. Timsel juga diminta memilih para calon yang punya kapasitas dan komitmen untuk melahirkan kebijakan dan regulasi teknis yang berpihak pada upaya memperkuat keterwakilan perempuan dalam penyelenggaraan pemilu, sesuai dengan amanat Konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan yang ada.

“Kami berharap Timsel KPU Bawaslu menyikapinya dengan serius dan sungguh-sungguh, sebagai ikhtiar maksimal mendukung keterwakilan perempuan yang konstitusional di kelembagaan penyelenggara pemilu Indonesia,” pungkas Titi. (lms)

Komentar