Said Abdullah Tanggapi Yusril: Parliamentary Threshold Idealnya 5,5 hingga 6 Persen

SAID USULKAN JUGA AMBANG BATAS PARLEMEN BERLAKU DI DAERAH

TILIK.ID — Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah menanggapi usulan Menko Bidang Hukum, HAM dan Imigrasi RI Yusril Ihza Mahendra yang menyebut ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebaiknya mengikuti jumlah komisi di DPR RI, yaitu 13 suara. Said Abdullah berpikiran lain.

Said mengatakan, ambang batas parlemen yang ideal berada pada kisaran 5,5 hingga 6 persen. Angka ini ideal jika memang maunya mengikuti jumlah komisi dan alat kelengkapan dewan.

“Kalau dikaitkan dengan jumlah komisi dan AKD (alat kelengkapan dewan), yang ideal memang 38 kursi, ya sekitar 5,5 sampai 6 persen. PDI Perjuangan pada tingkat itu,” kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/5/2026).

Ia menjelaskan angka tersebut dihitung dari total jumlah komisi dan AKD saat ini di DPR RI, yakni 19 dikalikan dua representasi partai politik.

“Itu artinya 19 dikali dua, 38 kursi. Itulah jumlah minimal karena kalau hanya komisi saja dengan satu orang, representasi keterwakilan tidak akan terpenuhi,” ujarnya.

Berbeda dengan usulan Yusril yang menyebut ambang batas minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi di DPR RI, Said menilai angka tersebut belum ideal untuk representasi fraksi.

Selain itu, Said juga mengusulkan agar ambang batas parlemen diterapkan secara berjenjang hingga tingkat daerah, mulai dari DPR RI hingga DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

“Katakanlah kalau tingkat nasional 6 persen, maka di tingkat provinsi 5 persen dan tingkat kabupaten/kota 4 persen,” katanya.

Menurut dia, penerapan ambang batas di tingkat daerah penting untuk memperkuat kelembagaan legislatif daerah dan mendukung efektivitas pemerintahan.

“Kalau di provinsi dan kabupaten/kota tidak ada parliamentary threshold, itu akan menyulitkan DPRD dan pemerintah daerah. Harus paralel dari atas sampai ke bawah,” ujarnya.

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra mengusulkan agar jumlah komisi di DPR RI dijadikan acuan ambang batas parlemen bagi partai politik peserta pemilu.

Ia menyebut setiap partai politik perlu memperoleh minimal 13 kursi di DPR RI, sesuai jumlah komisi yang saat ini berjumlah 13.

“Misalnya yang dijadikan acuan adalah berapa komisi yang ada di DPR. Itu seyogianya diatur dalam undang-undang,” kata Yusril.

Menurut Yusril, partai yang tidak mencapai ambang tersebut dapat membentuk koalisi atau bergabung dengan fraksi lain, sehingga tidak ada suara pemilih yang hilang. |**