Digitalisasi Pemilu Tidak Mengabaikan Prinsip Demokrasi

TILIK.ID – Digitalisasi Pemilu mendapat perhatian khusus Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri Yusharto Huntoyungo mengatakan sistem digitalisasi tetap berlandaskan pada prinsip dasar demokrasi.

“Digitalisasi pemilu bukan berarti masyarakat dapat memilih secara sembarangan tanpa sistem yang terjamin. Tantangannya kemudian adalah bagaimana teknologi dapat diimplementasikan dengan tetap memenuhi prinsip luber jurdil,” katanya di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan hal itu pada acara Penandatanganan Letter of Intent (LOI) kerja sama penyediaan teknologi pemilihan elektronik (e-voting) pada Digital Election Simulation Lab (DESLab) antara Kemendagri dan PT Inti Konten Indonesia (INTENS) di Command Center BSKDN.

Menurutnya, digitalisasi pemilu bukan sekadar transformasi teknologi, melainkan bagian dari upaya strategis memperkuat kualitas demokrasi.

Namun demikian, implementasinya harus tetap menjunjung tinggi prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).

Dirinya menjelaskan BSKDN sebagai unit strategis di Kemendagri berperan memberikan rekomendasi kebijakan kepada Menteri Dalam Negeri melalui policy brief berbasis kajian.

Salah satu isu strategis yang tengah dikembangkan adalah perbaikan sistem pemilihan di Indonesia, mulai dari pemilihan kepala desa hingga pemilihan kepala daerah, termasuk penguatan sistem politik yang mendukungnya.

Salah satu gagasan yang mengemuka adalah penerapan skema pemilihan secara asimetris antar-daerah, yang mempertimbangkan sejumlah variabel, termasuk tingkat kematangan digital daerah.

Dalam skema tersebut, daerah dengan kesiapan tinggi dapat mengadopsi sistem pemilihan berbasis teknologi secara lebih mandiri, sementara daerah dengan kesiapan lebih rendah tetap menggunakan metode yang sesuai dengan kondisi masing-masing.

Yusharto menegaskan pentingnya membumikan pemahaman terkait digitalisasi pemilu di tengah masyarakat.

Dia menilai masih terdapat persepsi yang keliru mengenai digitalisasi yang sering diartikan pemungutan suara dapat dilakukan secara bebas dari rumah tanpa mekanisme yang terkontrol.

“Di sinilah pentingnya desain metodologi, sistem, dan perangkat yang mampu menjamin akuntabilitas serta integritas pemilu digital, sehingga tetap sejalan dengan prinsip demokrasi yang berlaku,” katanya.

Phaknya akan memperkuat kajian melalui penyusunan policy brief lanjutan yang lebih komprehensif. Kajian tersebut akan memetakan tingkat kematangan digital daerah secara lebih rinci, termasuk indikator seperti indeks digitalisasi hingga kematangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Ia menegaskan peran pemerintah tetap penting dalam mendorong literasi dan pemahaman masyarakat terhadap sistem pemilu berbasis teknologi.

Intervensi kebijakan yang tepat akan memastikan bahwa transformasi digital tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga memperluas keadilan dan partisipasi demokrasi.

“Barangkali ini arti penting pertemuan ini, untuk memahami bahwa sejauh mana e-voting ini dapat diimplementasikan dengan tetap berlandaskan evidence yang jelas,” katanya. |**