TILIK.ID — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, mengeluarkan program bernama Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, Indah (ASRI) menindaklajuti arahan presiden Prabowo Subianto pada acara Rakor Pemerintah di Hambalang beberapa waktu lalu.
Menindaklanjuti itu, Mendagri menginstruksikan pemerintah daerah (Pemda) untuk mendukung pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI tersebut melalui Surat Edaran (SE) bernomor 600.11/889/SJ tertanggal 18 Februari 2026.
Dalam instruksinya, dia menerangkan, dalam pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI, kepala daerah dapat melibatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemda, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal di daerah, dunia usaha, dan masyarakat.
“Khusus gubernur agar melakukan pembinaan, koordinasi, dan fasilitasi pelaksanaan gerakan Indonesia ASRI lintas kabupaten/kota di wilayahnya,” kata Tito sebagaimana dikutip dalam SE tersebut, Kamis (19/2/2026).
Sedangkan bupati/wali kota diminta memerintahkan camat untuk mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI. Selain itu, bupati/wali kota juga diminta memastikan partisipasi aktif desa/kelurahan, dunia usaha, dan masyarakat di wilayah kecamatan.
Pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto pada Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang berlangsung pada 2 Februari 2026.
Tito mengungkapkan, pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI berpedoman pada sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang (UU) Nomor 18/2008, UU Nomor 32/2009, UU Nomor 23/2014, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81/2012, serta PP Nomor 66/2014.
Di samping itu, dasar hukum lainnya yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97/2017, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Mengacu pada dasar hukum tersebut, Mendagri meminta gubernur serta bupati/wali kota untuk mengambil sejumlah langkah, di antaranya menyusun dan menetapkan kebijakan daerah yang mendukung pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI.
Hal itu meliputi Aman yang berfokus pada keamanan lingkungan, mitigasi risiko, dan ketertiban ruang publik. Kemudian Sehat yang berfokus pada kualitas lingkungan yang mendukung kesehatan masyarakat.
“Resik, berfokus pada kebersihan dan pengelolaan sampah terintegrasi,” ujarnya.
Selanjutnya Indah, yang berfokus pada estetika lingkungan dan ruang publik yang nyaman.
Pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI dilakukan di kantor pemerintahan dan swasta setiap hari Selasa selama 30 menit sebelum aktivitas perkantoran. Selain itu, gerakan tersebut juga dilakukan di area publik setiap hari Jumat dengan tidak mengganggu pelayanan publik.
Lebih lanjut, isi SE tersebut juga memuat anjuran agar kepala daerah melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pengawasan Gerakan Indonesia ASRI secara berkala, serta memberikan apresiasi kepada ASN dan unsur masyarakat yang berkinerja baik.
“Melaporkan pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI kepada Menteri Dalam Negeri dengan memerintahkan inspektur daerah untuk mengawasi, mendokumentasikan, dan melaporkan pelaksanaan pembersihan lingkungan kerja,” tuturnya. (fik)






Komentar