Ini Daftar 33 Wamen yang Tak Boleh Lagi Rangkap Jabatan

TILIK.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian gugatan atas Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Wakil Menteri (wamen) kini dilarang merangkap jabatan.

Putusan MK menyebut wamen dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara pada jabatan lain, komisaris atau direksi BUMN/swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai oleh APBN maupun APBD.

MK memberikan waktu dua tahun kepada pemerintah untuk menyesuaikan struktur jabatan yang terdampak oleh keputusan ini.

Transparency International Indonesia pernah merilis temuan yang menunjukkan bahwa 33 dari 56 wamen di Kabinet Merah Putih juga menduduki jabatan sebagai komisaris di perusahaan milik negara maupun anak usahanya.

Berikut daftar wamen yang memiliki rangkap jabatan:

• Donny Oskaria — Wamen BUMN dan Anggota Dewan BP Danantara

• Todotua Pasaribu — Wamen Investasi & Hilirisasi/BKPM dan Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero)

• Stella Christie — Wamendiktisaintek dan Komisaris PT Pertamina Hulu Energi

• M. Qodari — Wakil Kepala PCO dan Komisaris PT Pertamina Hulu Energi

• Ferry Juliantono — Wamen Koperasi dan Komisaris PT Pertamina Patra Niaga

• Arif Havas Oegroseno — Wamen Luar Negeri dan Komisaris PT Pertamina International Shipping

• Dante Saksono — Wamen Kesehatan dan Komisaris PT Pertamina Bina Medika

• Angga Raka Prabowo — Wamen Komunikasi & Digital dan Komisaris Utama PT Telkom Indonesia

• Ossy Dermawan — Wamen ATR/BPN dan Komisaris PT Telkom Indonesia

• Silmy Karim — Wamen Imigrasi & Pemasyarakatan dan Komisaris PT Telkom Indonesia

• Diaz Hendropriyono — Wamen Lingkungan Hidup dan Komisaris Utama PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel)

• Ahmad Riza Patria — Wamen Desa & Pembangunan Daerah Tertinggal dan Komisaris PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel)

• Ratu Isyana Bagoes Oka — Wamen Kependudukan & KB dan Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk

• Suahasil Nazara — Wamen Keuangan dan Komisaris PT PLN (Persero)

• Aminuddin Ma’ruf — Wamen BUMN dan Komisaris PT PLN (Persero)

• Bambang Eko Suhariyanto — Wamen Sekretaris Negara dan Komisaris PT PLN (Persero)

• Taufik Hidayat — Wamenpora dan Komisaris PT PLN Energi Primer Utama (EPI)

• Sudaryono — Wamen Pertanian dan Komisaris Utama

• Immanuel Ebenezer Gerungan — Wamen Ketenagakerjaan dan Komisaris (sebelum dicopot karena kasus korupsi)

• Giring Ganesha — Wamen Kebudayaan dan Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk

• Veronica Tan — Wamen Perempuan & Perlindungan Anak dan Komisaris PT Citilink Indonesia

• Yuliot Tanjung — Wamen ESDM dan Komisaris PT Bank Mandiri Tbk

• Helvy Yuni Moraza — Wamen UMKM dan Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)

• Kartika Wirjoatmodjo — Wamen BUMN dan Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

• Fahri Hamzah — Wamen Perumahan & Kawasan Permukiman dan Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

• Didit Herdiawan Ashaf — Wamen Kelautan & Perikanan dan Komisaris Utama PT Perikanan Indonesia (Persero)

• Suntana — Wamen Perhubungan dan Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero)

• Donny Ermawan Taufanto — Wamen Pertahanan dan Komisaris Utama PT Dahana (Persero)

• Christina Aryani — Wamen P2MI / Wakil Kepala BP2MI dan Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk

• Dyah Roro Esti Widya Putri — Wamen Perdagangan dan Komisaris Utama PT Sarinah (Persero)

• Juri Ardiantoro — Wamen Sekretaris Negara dan Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk

• Nezar Patria — Wamen Komdigi dan Komisaris Utama PT Indosat Tbk

• Mugiyanto — Wamen HAM dan Komisaris Utama InJourney Aviation Services

• Diana Kusumastuti — Wamen Pekerjaan Umum dan Komisaris PT Brantas Abipraya (Persero) .

Putusan Mahkamah Konstitusi memberi waktu selama 2 tahun untuk mundur dan kepada pemerintah diminta menyesuaikan putusan MK tersebut. |••