TILIK.ID — Banyak pengamat, bahkan anggota DPR RI, menolak pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dipilih oleh anggota DPRD. Penolakan itu dianggap kemunduran demoktrasi. Namun anggota Komisi II DPR RI Indrajaya mendukung pilkada menggunakan mekanisme DPRD, lantaran pesta demokrasi itu menyebabkan banyak kepala daerah terjerat kasus korupsi.
Indrajaya mengatakan data KPK sejak tahun 2004 hingga 3 Januari 2022 mencatat ada 22 gubernur dan 148 bupati/wali kota yang telah ditindak KPK karena kasus korupsi. ICW mencatat sepanjang tahun 2010-2018 ada 253 kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh aparat penegak hukum.
“Praktik politik uang dalam Pilkada juga perlu menjadi pertimbangan dalam usulan tersebut. Selama ini, politik uang di Pilkada tidak terbendung dan menggunakan modus yang semakin liar, hingga terungkap di sidang perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi,” kata Indrajaya di Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Di sisi lain, menurut dia, pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada juga kerap terjadi, terutama karena adanya petahana yang memicu penyalahgunaan kekuasaan dan politisasi birokrasi. ASN yang seharusnya netral, bisa terpengaruh untuk mendukung atau memihak petahana, baik secara sukarela maupun karena tekanan.
Selama ini, kata dia, pemerintah harus mengeluarkan anggaran sangat besar untuk pelaksanaan pilkada, contohnya anggaran Pilkada serentak nasional tahun 2024 yang mencapai Rp41 triliun. Untuk itu, Pilkada 2024 sangat tepat dijadikan evaluasi akhir untuk efisiensi penganggaran Pilkada.
“Karena Pilkada 2024 adalah Pilkada puncak serentak nasional yang dirancang dalam 5 gelombang sejak Pilkada 2015, Pilkada 2017, Pilkada 2018, dan Pilkada Tahun 2020,” kata dia.
Dia menilai pilkada melalui DPRD juga bisa menghentikan kegaduhan hukum, sebab sejak Pilkada serentak gelombang pertama 2015, UU Pilkada mengalami empat kali perubahan, yaitu, UU Nomor 1 Tahun 2015, UU Nomor 8 Tahun 2015, UU Nomor 10 Tahun 2016, dan UU Nomor 6 Tahun 2020.
“UU Pilkada menjadi UU paling banyak disengketakan di MK. MK mencatat ada 35 kali pengujian UU Pilkada sepanjang 2024,” kata dia.
Banyaknya pengujian terhadap UU Pilkada, menurut dia, mengesankan bahwa pengundangannya tidak melalui kajian mendalam, adanya adanya akrobatik hukum, hingga sarat kepentingan. Akhirnya, kata dia, DPR dijadikan sebagai tumbal.
“Untuk meninggikan derajat demokrasi, alasan kegaduhan hukum menjadi cara jitu mengembalikan Pilkada oleh DPRD,” katanya. |sal
