BPOM Terus Gandeng Forhati untuk Bermitra

TILIK.ID — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggandeng Forum Alumni HMI-wati atau Forhati Nasional dalam berbagai bidang kemitraan.

Teranyar, Forhati Nasional di bawah kepemimpinan Koordinator Presidum Jamilah Abdul Gani SH. M.Kn turut ambil bagian dalam mensosialisaaikan Peraturan BPOM No 16 Tahun 2025 tentang Pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan melalui Peran Serta Masyarakat.

BPOM telah menerbitkan Peraturan No 16 tersebut dan open ceremony sosialisasinya digelar pada Kamis 17 Juli 2025 di Gedung Badan POM di Jakarta.

Pada peluncuran yang dibuka Kepala BPOM Prof Dr Taruna Ikrar M.Biomedis, PhD tersebut, MN Forhati hadir dan menerima buku Peraturan BPOM No 16 Tahun 2025 untuk disosilisasikan. Selain MN Forhati beberapa influencer juga diundang menjadi sosialisator Peraturan BPOM tersebut.

BACA JUGA :  Tambang Emas Martabe Gelar Vaksinasi Booster Tahap Pertama
BACA JUGA :  Waspada..! Covid-19 Kembali Mengancam, Kemenkes Keluarkan Edaran

Dalam peluncuran sosialisasi, Forhati Nasional menerima buku pedoman dan Peraturan BPOM No 16 Tahun 2025 yang diterima Hj Kasmawati Kasim Marewa, SE mewakili Korpres Forhati Nasional Jamilah Abdul Gani SH, M.Kn.

Yang juga menerima buku pedoman dan Peraturan BPOM No 16 Tahun 2025 itu antara lain Influencer bidang kosmetik Nagita Slavina, Ketua Dharma Wanita BPOM, perwakilan lembaga konsumen, dan Asosiasi Farmasi.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Prof Dr Taruna Ikrar M.Biomed, PhD, dalam pengarahannya mengatakan saat ini banyak beredar ulasan dan informasi mengenai obat, kosmetik, maupun pangan olahan di media sosial dan platform digital.

“Sayangnya, tidak sedikit di antaranya yang tidak lengkap, tidak akurat, bahkan menyesatkan. Hal ini dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat dan berisiko membahayakan kesehatan,” katanya.

BACA JUGA :  Refleksi Akhir Tahun FORHATI: Teguhkan Nilai Insan Cita Menuju Indonesia Emas
BACA JUGA :  Kabupaten Tangerang Titik Berikutnya FORHATI Berbagi 5000 Paket Sembako

Melihat ini, kata Taruna Ikrar, pemerintah pusat melalui BPOM bertanggung jawab untuk memberdayakan, mendorong, mengoordinasikan, dan memfasilitasi keterlibatan masyarakat dalam upaya kesehatan.

“Karena itulah Peraturan ini dibuat untuk masyarakat dan BPOM. Kenapa harus melibatkan masyarakat? Karena BPOM tidak bisa bekerja tanpa kolaborasi dan peran serta masyarakat,” katanya.

Taruna juga menjelaskan bagaimana dampak ekonomi dari kehadiran lembaga BPOM ini. Menurut dia, jutaan sertifikat BPOM dikeluarkan tiap tahun. Dengan sertifikat itu kontribusinya sampai ratusan juta, bahkan bisa sampai triliun rupiah.

Namun lebih dari itu, fungsi pengawasan dari lembaga ini harus benar-benar efektif untuk menjaga kesehatan masyarakat. Keterlibatan masyarakat sangat urgent untuk mencapai tujuan itu.

Dalam kemitraan, Forhati Nasional menjalin kerjasama dengan BPOM terkait keamanan pangan. Forhati Nasional  juga terlibat dalam kegiatan dan program-program lain BPOM. |••

Komentar