Ahmad Muzani: Pamisahan Pemilu Nasional dan Lokal Pernah Dipersepsikan Cerminan Negara Federal

TILIK.ID — Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, yang juga Sekjen DPP Partai Gerindra menanggapi kritis putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal Pemilu nasional dan lokal. Dikatakan, pemisahan ini sudah pernah didiskusikan di DPR namun tidak diambil sebagai opsi.

Masalah pemisahan ini juga ini berpotensi menimbulkan persoalan baru secara konstitusional dan bisa menyalahi semangat negara kesatuan.

Pernyataan tersebut disampaikan Muzani saat menghadiri kegiatan Temu Kader Gerindra se-Sulsel di Hotel Claro Makassar, Jumat (4/7/2025).

“Sudah pernah didiskusikan di DPR, apakah pemilihan nasional — Presiden dan DPR RI — bisa dipisahkan dari pemilihan daerah. Tapi akhirnya tidak diambil sebagai opsi karena pemisahan itu lebih mencerminkan semangat negara federal,” kata Muzani.

Ia menjelaskan, dalam proses penyusunan Undang-Undang Pemilu, wacana tersebut sempat mengemuka. Namun, pemisahan pemilu nasional dan daerah dianggap tidak sejalan dengan sistem negara kesatuan yang dianut Indonesia.

Muzani mengingatkan bahwa sistem pemilu serentak justru merupakan hasil putusan MK sebelumnya, yang menyatukan pemilihan Presiden, DPR, DPD, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota dalam satu siklus lima tahunan.

BACA JUGA :  Sufmi Dasco: Pengganti Edhy Prabowo sebagai Menteri Hak Prerogatif Presiden

“Keserentakan ini adalah keputusan MK sendiri. Sekarang MK justru membatalkan putusannya terdahulu. Tentu hal ini menimbulkan pertanyaan besar,” tegas Sekjen Partai Gerindra itu.

Ia menambahkan, jika putusan MK yang baru dijalankan, maka pemilihan kepala daerah dan DPRD akan dilakukan 2,5 tahun setelah pemilu nasional. Konsekuensinya, masa jabatan tidak lagi seragam lima tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945. |sal

Komentar