Jusuf Kalla Sebut Empat Pulau Itu Milik Aceh

TILIK.ID — Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tentang empat pulau di Aceh yang dimasukkan ke Provinsi Sumatera Utara ditanggapi mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kall. Bahwa empat pulau yang disengketakan adalah milik Aceh.

Jusuf Kalla mengatakan, secara historis empat pulau itu masuk wilayah Singkil, Provinsi Aceh berdasarkan kesepakatan perundingan Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki pada tahun 2005 silam.

Dalam perundingan tersebut, kata dia, disepakati bahwa perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan yang dicantumkan dalam undang-undang (UU) UU Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno.

UU tersebut meresmikan Provinsi Aceh sebagai daerah otonom dan memisahkan wilayah tersebut dari Sumatera Utara.

“Dalam sejarahnya, Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, bahwa itu secara historis memang masuk Aceh, Aceh Singkil, bahwa letaknya dekat Sumatera Utara itu biasa,” kata Jusuf Kalla dikutip Ahad (15/6/2025).

BACA JUGA :  PPKM Darurat, Belenggu Kebebasan Beribadah Umat Islam

Dia memberi contoh di Serui Selatan ada pulau yang dekat dengan Nusa Tenggara Timur, tapi tetap masuk Serui Selatan.

Lebih lanjut, Ketua Umum PMI tersebut menilai bahwa UU berkedudukan lebih tinggi dari Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menyatakan empat pulau tersebut adalah bagian dari Sumatera Utara.

JK juga menggaris bawahi bahwa UU memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada Keputusan Menteri (Kepmen), sehingga tidak mungkin bisa dibatalkan.

“UU lebih tinggi dibanding Kepmen. Jadi tidak mungkin bisa dibatalkan dengan Kepmen. Kepmen tidak bisa mengubah UU,” kata JK.

Kendati demikian, JK menghormati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang mengeluarkan kepmen tersebut karena pertimbangan efisien dan dekat. Akan tetapi, dia mengingatkan agar juga tidak melupakan aspek historis.

Terkait usulan agar empat pulau tersebut dikelola bersama oleh Aceh dan Sumatera Utara, JK menilai bahwa tidak ada daerah yang bisa mengelola sumber daya alam (SDA) secara bersama-sama. Terlebih, menurutnya, saat ini belum ada faktor penting yang dimiliki pulau tersebut.

BACA JUGA :  Cermin Retak 2020

Dirinya pun berharap agar pemerintah bisa menyelesaikan polemik ini dengan baik. Sebab, ini masalah peka.

“Ini masalah peka sehingga kita berharap pemerintah menemukan penyelesaian yang baik,” ujarnya. |sal

Komentar