TILIK.ID — Pernyataan Menteri Lingkungan Hidup (LH) RI Hanif Faisol Nurofiq yang menyebut PT Gag Nikel sebagai perusahaan tambang yang “menjaga perlindungan lingkungan” di Raja Ampat, sangat disayangkan dan patut dikritisi secara serius.
Dalam video yang beredar luas, sang menteri seolah-olah mengemban peran sebagai public relations perusahaan tambang, alih-alih sebagai penjaga utama kelestarian lingkungan hidup.
“Pandangan ini sangat berbahaya jika dibiarkan tanpa koreksi publik.
Pernyataannya bukanlah bentuk pengawasan, tapi justru pernyataan yang membela korporasi tambang,” kata Sekjen Greenpress Indonesia, Marwan Azis di Jakarta, Kamis (12/6/2025).
“Operasi pertambangan, ya pasti merusak lingkungan lah. Pernyataan Menteri Lingkungan Hidup ini mencederai nurani publik dan merusak marwah kementerian lingkungan,” tambahnya.
Pengabaian Terhadap Fakta Ekologis di Raja Ampat
PT Gag Nikel adalah perusahaan yang menambang di wilayah yang sangat dekat dengan kawasan ekosistem laut paling kaya di dunia. Kendati disebut “tidak berada dalam kawasan Geopark Raja Ampat”, kegiatan mereka tak bisa dilepaskan dari dampak ekologis yang melintasi batas administratif.
“Sedimentasi, hilangnya biodiversitas, tekanan terhadap ruang hidup masyarakat adat, semua ini nyata. Pernyataan Menteri seperti menutup mata atas kerusakan yang terjadi,” ujar Marwan.
Menteri LH Bukan Corong Industri Tambang
Marwan menambahkan, seorang Menteri Lingkungan seharusnya berdiri paling depan membela hak-hak lingkungan hidup, bukan menjadi corong perusahaan tambang.
Jika pemerintah mengklaim bahwa perusahaan seperti PT Gag Nikel sudah patuh dan ramah lingkungan, maka pertanyaannya mana data terbuka yang bisa diakses publik?
Mana audit independen yang bisa diverifikasi komunitas ilmiah dan warga lokal?
“Tanpa itu, pernyataan pemerintah menjadi kosong dan memihak,”tegasnya.
Karena itu, Greenpress Indonesia mendesak dilakukan audit terbuka dan peninjauan ulang Izin PT Gag Nikel.
“Greenpress Indonesia mendesak
dilakukan audit lingkungan yang benar-benar independen dan terbuka untuk publik,” kata Marwan.
Juga mesti dilakukan peninjauan ulang izin PT Gag Nikel berdasarkan prinsip kehati-hatian ekologis dan hak masyarakat adat.
“Pemerintah hendaknya tidak menghentikan praktik memutihkan kerusakan dengan narasi hijau palsu. Tegakkan Marwah Konstitusi, Bukan Industri Ekstraktif,” katanya.
Marwan mengatakan, UUD 1945 Pasal 28H menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Ketika seorang menteri malah mengafirmasi praktik industri ekstraktif tanpa evaluasi kritis, maka itu merupakan bentuk pengabaian terhadap amanah konstitusi,” tandas Marwan. |••
Komentar