TILIK.ID — Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, mulai Selasa (10/6/2025). Kegiatan pertambangan empat perusahaan tersebut dinilai melanggar aturan lingkungan di kawasan geopark.
Alasan pencabutan yaitu hasil evaluasi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang menyampaikan bahwa kegiatan pertambangan di Raja Ampat itu melanggar. Kemudian hasil cek di lapangan kawasan Geopark Raja Ampat harus dilindungi dengan tetap memperhatikan biota laut dan konservasi.
Empat dari lima perusahaan tambang yang dicabut izinnya itu, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, PT Kawai Sejahtera Mining. Sementara PT GAG Nikel tidak docabut dan masih bisa beroperasi dengan pengawasan yang ketat.
Pencabutan izin tambang empat perusahaan tersebur disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam jumpa pers dipimpin Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Negara, Selasa (10/6/2025). Hadir pula dalam konferensi pers itu Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, dan Menteri Kehutanan Raja Juli Anton.
Bahlil menjelaskan izin kegiatan pertambangan diberikan pemerintah kepada empat perusahaan sebelum Raja Ampat ditetapkan sebagai kawasan geopark. Karena itu setelah ada analisa mengenai dampak lingkungan, maka empat dari lima perusahaan IUP nya dicabut.
Sedangkan IUP PT Gag Nikel, menurut Bahlil, telah melakukan aktivitas pertambangan sesuai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Untuk PT GAG karena itu adalah dia melakukan sebuah proses penambangan yang menurut dari hasil evaluasi tim kami itu bagus sekali, dan tadi kalian sudah lihat foto-fotonya,” ujarnya.
Meski begitu, Bahlil memastikan pemerintah akan mengawasi ketat kegiatan pertambangan yang dilakukan PT Gag Nikel di Raja Ampat. Mulai dari AMDAL, reklamasi, hingga terumbu karang tak boleh rusak karena aktivitas pertambangan.
“Sekalipun GAG tidak kita cabut, tetapi kita atas perintah bapak presiden kita awasi khusus dalam implementasinya, jadi amdalnya harus ketat, reklamasi harus ketat tidak boleh rusak terumbu karang jadi kita betul-betul awasi habis terkait urusan di Raja Ampat,” jelas Bahlil.
Berikut daftar perusahaan yang menjalankan usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat:
1. PT Gag Nikel
Pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII dengan luas wilayah 13.136 hektare di Pulau Gag ini telah memasuki tahap Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 30 November 2047.
Perusahaan ini telah memiliki dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) pada tahun 2014, lalu Adendum AMDAL di tahun 2022, dan Adendum AMDAL Tipe A yang diterbitkan tahun lalu oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sementara itu, IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) dikeluarkan tahun 2015 dan 2018. Penataan Areal Kerja (PAK) diterbitkan tahun 2020. Hingga 2025, total bukaan tambang mencapai 187,87 Ha, dengan 135,45 Ha telah direklamasi.
PT Gag Nikel belum melakukan pembuangan air limbah karena masih menunggu penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO).
2. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
Perusahaan ini mengantongi IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang diterbitkan pada 7 Januari 2024 dan berlaku hingga 7 Januari 2034. Wilayahnya memiliki luas 1.173 Ha di Pulau Manuran. Untuk aspek lingkungan, PT ASP telah memiliki dokumen AMDAL pada tahun 2006 dan UKL-UPL di tahun yang sama dari Bupati Raja Ampat. Perusahaan dengan Izin dari Pemerintah Daerah.
3. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
Perusahaan ini merupakan pemegang IUP dari SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013 yang berlaku selama 20 tahun hingga 26 Februari 2033 dan mencakup wilayah 2.193 Ha di Pulau Batang Pele. Kegiatan masih tahap eksplorasi (pengeboran) dan belum memiliki dokumen lingkungan maupun persetujuan lingkungan.
4. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
PT KSM memiliki IUP dengan dasar hukum SK Bupati No. 290 Tahun 2013, yang berlaku hingga 2033 dengan wilayah seluas 5.922 Ha. Untuk penggunaan kawasan, perusahaan tersebut memegang IPPKH berdasarkan Keputusan Menteri LHK tahun 2022. Kegiatan produksi dilakukan sejak 2023, namun saat ini tidak terdapat aktivitas produksi yang berlangsung.
5. PT Nurham
Pemegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025 ini memiliki izin hingga tahun 2033 dengan wilayah seluas 3.000 hektare di Pulau Waegeo. Perusahaan telah memiliki persetujuan lingkungan dari Pemkab Raja Ampat sejak 2013. Hingga kini perusahaan belum berproduksi. |sal