Tanpa Ijazah Asli, Laporan Jokowi di Polda Metro Tak Bisa Dilanjutkan

TILIK.ID — Mantan Presiden Joko Widodo melaporkan 5 tokoh kritikus ke Polda Metro Jaya soal tuduhan ijazah palsu dirinya. Polda sendiri telah memeriksa sampai 24 orang sebagai saksi.

Lantas apakah laporan Jokowi bisa dilanjutkan ke penyidikan? Direktur Eksekutif Komisi Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I) Tom Pasaribu punya pendapat sendiri.

“Kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi tidak bisa dilanjutkan penyelidik Polda Metro Jaya karena barang bukti yang diserahkan hanya fotokopi ijazah,” kata Tom Pasaribu di laman RMOL dikutip Rabu (21/5/2025).

Tom mengatakan, laporan Jokowi baru bisa ditindaklanjuti apabila pelapor menunjukkan ijazah asli dan skripsi aslinya.

Tom mengatakan, bagaimana mungkin penyelidik memeriksa terlapor sementara mereka belum pernah melihat keaslian ijazah dan skripsinya.

“Lantas apa yang menjadi pegangan Polda Metro Jaya dan penyelidik untuk menindaklanjuti laporan tersebut?” tanya Tom.

Sebelum memproses laporan Jokowi, kata Tom, penyelidik seharusnya sudah melihat secara langsung ijazah dan skripsi asli.

“Bagaimana kalau ijazah dan sikripsi Jokowi gaib seperti mobil Esemka? Apa Polda Metro Jaya mau bertanggungjawab?” sambungnya.

BACA JUGA :  Jokowi Bisa Hadapi Tiga Gelombang Aksi

Tom berharap penyelidik Polda Metro Jaya profesional dalam menangani laporan Jokowi.

“Jangan karena tidak enak hati sama bekas presiden lalu penyelidik melanggar tata cara pelaporan,” kata Tom.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penyelidik telah memeriksa 24 orang saksi dalam kasus ini.

“Sampai dengan hari ini, setidaknya ada 24 saksi yang telah diambil keterangan dalam tahap pendalaman di proses penyelidikan,” kata Ade.

Seperti diberitakan, Joko Widodo bersama kuasa hukumnya Yakup Hasibuan resmi melaporkan lima orang terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/ 2831/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025.

Para terlapor ini akan dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. |••

Komentar