TILIK.ID — Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Inpres No 9/2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Untuk pendanaannya, ditugaskan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sri Mulyani ditugaskan menyusun kebijakan pendanaan untuk mendukung pembentukan 80 ribu koperasi desa/kelurahan merah putih sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan perundang-undangan.
Menkeu juga ditugaskan menyusun kebijakan penyaluran sumber dana dari APBN 2025 sebagai modal awal pembentukan 80 ribu koperasi desa/kelurahan merah putih.
Kemudian, Menteri Keuangan ditugaskan memberikan dukungan insentif kepada desa/kelurahan yang telah berpartisipasi aktif dalam pembentukan 80 ribu koperasi desa/kelurahan merah putih melalui alokasi kinerja dan/atau insentif dalam pengalokasian dana.
Untuk diketahui, dalam poin pembukaan inpres tersebut disebutkan bahwa Koperasi Merah Putih merupakan upaya memperkuat swasembada pangan, pemerataan ekonomi, dan mewujudkan desa mandiri menuju Indonesia Emas 2045.
Koperasi Merah Putih dirancang menjadi pusat aktivitas ekonomi dan sosial bagi warga desa.
Kemudian, layanan yang disediakan mencakup sembako dengan harga terjangkau, fasilitas simpan pinjam, klinik dan apotek desa, penyimpanan hasil pertanian dan perikanan dalam cold storage, hingga sistem distribusi logistik.
Pembiayaan dan dukungan terhadap koperasi ini bersumber dari berbagai pihak, seperti APBN, APBD, Dana Desa, dan Bank Himbara melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Desa yang aktif membentuk koperasi juga berpeluang memperoleh insentif tambahan dari APBDes. |••
Komentar