TILIK.ID — Vonis 6,5 tahun bagi koruptor Harvey Moeis, kasus korupsi sekitar Rp 300 triliun PT Timah, terus menjadi sorotan. Anies Baswedan menyebut hukuman bagi koruptor di Indonesia tidak memberikan efek jera.
“Korupsi, misalnya Rp20 miliar, dihukum 3-4 tahun. Pekerjaan apa yang bisa mendapatkan penghasilan Rp20 miliar dalam waktu tiga tahun? Tidak ada,” kata Anies dalam video viral, dikutip Senin (30/12/2024).
Dalam reel YouTube, Anies menegaskan bahwa hukuman bagi koruptor di Indonesia tidak memberikan efek jera bagi pelaku. Menurutnya, mayoritas kasus korupsi di Indonesia disebabkan oleh keserakahan.
“Itu irasional. Karena itu, menurut saya, harus berubah,” tegasnya.
Anies juga membandingkan hukuman bagi koruptor di Indonesia dengan yang berlaku di Tiongkok. “Kalau di Cina, yang korupsi dipotong lehernya, dicabut nyawanya,” ungkapnya.
“Di undang-undang kita memang tidak memungkinkan, tapi kita sangat mungkin memiskinkan koruptor. Sangat mungkin,” imbuh Anies.
Namun, kata Anies, dibutuhkan keberanian dari pemimpin puncak negeri ini, misalnya dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
“Menurut saya harus ada keberanian. Jadi kalau belum ada undang-undangnya, siapkan Perpu, karena republik ini sudah dalam posisi amat genting menghadapi koruptor,” jelasnya.
Anies menilai, Indonesia sudah berada dalam kondisi darurat terkait korupsi. Dengan angka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang fantastis, peluang untuk keserakahan dan praktik korupsi semakin besar. Karena itu, diperlukan tindakan lebih tegas dan hukuman yang lebih berat bagi para koruptor.
“Kalau hukuman kita adalah hukuman yang hanya memenuhi persyaratan prosedural, mengerikan betul, apalagi dengan angka APBN yang fantastis, peluang untuk keserakahan bermain (korupsi) semakin besar,” kata Anies. |••
Komentar