Jika 116 Laporan Tidak Diproses Bawaslu, Ganjar Harap MK Mengadili dengan Adil

TILIK.ID – Calon Presiden RI nomor urut 3 Ganjar Pranowo berharap Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dengan adil.

Ganjar mengatakan pihaknya telah melaporkan sedikitnya 116 kasus pemilu ke Bawaslu untuk diproses. Apabila tidak dilanjutkan, Ganjar hanya berharap kepada MK untuk menyelesaikan perkara pemilu dengan adil.

“Satu-satunya lembaga yang kita harapkan bisa mengadili dengan fair adalah MK,” ujar Ganjar di kawasan Gondangdia, Jakarta, Kamis.

Alasan Ganjar mengajukan gugatan pemilu sekarang karena gugatan tersebut baru dapat diajukan setelah pengumuman penetapan hasil Pemilu 2023.

“Jadi, bukan kenapa baru sekarang, melainkan waktunya baru boleh sekarang. Kalau kemarin? Ya belum boleh,” tegasnya.

Pilpres 2024 diikuti tiga pasangan, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pasangan calon nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka paslon nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. paslon nomor urut 3.

Semenra itu, Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN) sudah mendaftarkan permohonan secara daring pada pukul 01.00 WIB dini hari. Kedatangannya ke MK adalah untuk secara resmi menandatangani permohonan serta melengkapi semua berkas yang diperlukan.

BACA JUGA :  Klarifikasi Hasnaeni Semakin Mempersulit Posisi Ketua KPU

“Dalam permohonan ini ada banyak hal yang kami sampaikan. Tentu fakta yang kami sampaikan. Kami lampirkan juga bukti di lapangan. Untuk detail, nanti bukti-bukti itu kita lihat dalam proses persidangan,” kata Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir, Kamis pagi. | sal

Komentar