TILIK.ID — Meski penetapan hasil Pemilu 2024 sudah diumumkan, namun Sirekap (sisten informasi rekapitulasi) KPU masih berubah. Sedikitnya ada 753 kali terjadi perubahan.
Perubahan-perubahan itu diungkap oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam jumpa pers bersama Ganjar Pranowo menanggapi penetapan hasil Pemilu 2024, Kamis (21/3/2024).
Hasto mengatakan, data Sirekap masih berubah walau Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah mengumumkan hasil Pemilu. Ia mengaku mengetahui hal tersebut setelah melakukan pengecekan.
“Kami masih melihat bahwa perhitungan-perhitungan di dalam Sirekap itu masih banyak mengalami perubahan-perubahan,” kata Hasto.
“Saya mengecek, tadi malam (Rabu 20 Maret 2024) saya tunggu langsung dari jam 23.00, sampai tadi siang (Kamis, 21 Maret 2024), sekitar jam 12.30 itu setidaknya masih ada perubahan di lebih dari 753 kali padahal rekapitulasi dinyatakan sudah selesai,” sambungnya.
Karena itu, Hasto memastikan bahwa Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud bakal mengajukan gugatan terkait hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Partai politik pengusung pun, kata dia, juga mendukung langkah hukum tersebut.
“Maka terhadap hasil yang diumumkan KPU tadi malam, sikap dari partai politik pengusung Pak Ganjar-Mahfud menegaskan bahwa proses pemilu belum selesai. Karena Ganjar-Mahfud akan menggunakan hak konstitusionalnya untuk melakukan gugatan melalui Mahkamah Konstitusi dan dalil yang kami sampaikan sangat jelas,” tuturnya.
Sementara itu, Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo menyinggung soal Sirekap yang bermasalah. Kata Ganjar, dengan Sirekap bermasalah membuat suara sah paslon nomor urut 3 itu hanya dapat 16 persen.
“Kami hanya bisa mengakses satu saja dari tampilan yang ada di KPU. Dan, itu yang saya katakan bahwa ada alat bantu yang kurang jelas,” kata Ganjar.
Menurut Ganjar, kubu 03 menyoroti proses rekap suara Pemilu yang dihentikan oleh aplikasi Sirekap. Ganjar bilang buruknya sistem itu bakal dijadikan salah satu alat bukti tim hukum kubu 03 untuk dibawa ke MK.
“Justru itulah kami kemudian bertanya dari angka-angka yang diproses dari Sirekap yang ada sampai pada akhirnya Sirekap itu dihentikan itu menjadi pertanyaan kami,” katanya lagi.
Jadi, kata Ganjar, cerita yang ada dari hasil yang ada inilah yang akan dijadikan bukti nanti dari kawan kawan tim hukum.
Dia menyinggung sebelumnya sudah ada cerita terkait buruknya server yang sempat tak diakui KPU.
“Sebelumnya juga sudah ada yang bercerita satu per satu buruk server-nya yang mulanya tidak diakui kemudian diakui (oleh KPU). Nah, inilah bukti-bukti yang kami akan tunjuk,” lanjut Ganjar. |••
Komentar