Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024 Digalang, Ini Syaratnya

TILIK.ID — Kubu capres 03 Ganjar Pranowo akan menggalang parpol DPR untuk menggulirkan hak angket tentang kecurangan pemilu 2024. Wacana itu disambut baik oleh capres 01 Anies Baswedan.

Hak angket adalah satu dari tiga wewenang DPR RI. Dua lainnya adalah Hak Interpelasi dan Hak Bertanya. Untuk ketiga itu masing-masing punya syarat. Apa saja itu?

Mantan panitia Hak Angket Bank Century Romahurmuziy menjelaskan sedikit aturannya berdasarkan pengalaman dalam kasus Bank Century.

Menurut Dewan Penasewat DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, hak angket berbeda dengan interpelasi. Penggalangan interpelasi cukup diusulkan oleh minimal 10 anggota DPR RI.

“Pengusulannya dilakukan oleh anggota. Kalau interpelasi 10 orang, kalau angket 25 orang. Harus lebih dari 1 fransi kalau angket, kalau interpelasi cukup 10 orang yang mengajukan,” kata Romahurmuziy.

Menurut politisi yang pernah dekat dengan Presiden Jokowi ini, interpelasi dasarnya hanya mengajukan pertanyaan. Kalau angket harus memiliki bukti-bukti di awal yang merupakan dugaan pelanggaran berat perundang-undangan.

Meski sudah diusulkan 25 anggota DPR atau lebih dari 1 fraksi, usulan hak angket harus disetujui rapat paripurna DPR yang dihadiri setengah lebih anggota legislatif. Dalam paripurna usulan hak angket harus disertai dokumen dugaan pelanggaran UU.

BACA JUGA :  Keren Narasi Anies Baswedan soal Kekuasaan dan Pemilu 2024

Menurut Romahuemiziy, hak angket terkait dugaan kecurangan dalam pelaksanaan pemilu yang diangkat paslon 01, mungkin lebih kepada dugaan kecurangan pra TPS ketimbang di dalam TPS.

“Artinya bahwa upaya untuk melakukan politisasi bansos, upaya untuk mobilisasi aparat sebelum pemilu yang bukan kelaziman dan hal-hal yang disengaja dalam rangka memenangkan paslon tertentu itu bisa juga dilakukan angket,” kata Romahurmuziy di program MetroTV, Selasa malam (20/2/2024).

Angket dugaan kecurangan pemilu, menurut Romy, adalah hal biasa. Kasus Bsnk Century dulu juga berawal dari usulan-usulan anggota DPR.

Jika ini digulirkan, menurut Romy, banyak sekali yang bisa diselidiki. Misalnya bagaimana distribusi surat suara di luar negeri, kemudian surat suara yang sudah tercoblos, ada juga surat suara yang dibor, dan juga banyak ditemukan kecurangan yang diungkap di medsos, dan lain.

“Kemudian juga Sirekap yang bagaimana kacaunya, memberikan panduan yang menyesatkan dan bukan justru mendamaikan. Dan banyak sekali yang bisa, misalnya penempatan server yang
dibantah KPU untuk penghitungan suara ditempatkan di tiga negara di luar Indonesia itu sangat membahayakan,” papar Romy.|••

BACA JUGA :  Jelang Demo 114, Masinton ‘Serang’ Menteri Segala Urusan Itu

Komentar