Exit Poll Hasil Pemilu Luar Negeri Beredar, KPU: Itu Melanggar UU

TILIK.ID — Beredarnya hasil exit poll pasca pencoblosan Pemilu 2024 di beberapa negara membuat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari
angkat suara. Dia menegaskan UU No 7 Tahun 2017 melarang hasil exit poll pemilu luar negeri diumumkan secara prematur.

Hasyim mengatakan itu kepada wartawan setelah muncul hasil exit poll penghitungan suara di Meulborne Australia dan beberapa negara lain di media sosial, Ahad (11/2/2024).

“Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara dalam negeri (wilayah Indonesia Barat/WIB) telah selesai,” kata Hasyim, Senin (12/2/2024).

Hasyim membenarkan pemungutan suara di luar negeridigelar lebih dulu daripada di dalam negeri. Ada negara yang menyelenggarakannya pada 10, 11, 12, dan 13 Februari 2024.

Para pemilih di luar negeri yang menggunakan hak pilihnya melalui metode pos bahkan sudah dikirimi surat suara sejak 3 Februari 2024.

Di dalam UU Pemilu, kata Hasyim, diatur bahwa pelaksana hitung cepat hasil pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

BACA JUGA :  Jubir Timnas AMIN La Ode Basir: Tutup Celah Kecurangan Mereka di TPS-TPS

Mereka juga wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi penyelenggara pemilu.

Berdasarkan UU Pemilu juga prakiraan hasil hitung cepat baru boleh diumumkan paling cepat 2 jam setelah pencoblosan di wilayah Indonesia bagian barat.

Hal ini bertujuan agar hasil tersebut tidak memengaruhi pemilih yang belum menggunakan hak pilihnya.

Pelaksana hitung cepat yang tak membeberkan sumber dana, metodologi, tak mengumumkan bahwa perhitungan itu bukan hitungan resmi KPU, dapat dianggap melakukan tindak pidana pemilu.

Pengumuman hitung cepat yang dilakukan sebelum pencoblosan selesai di Indonesia bagian barat juga dapat dianggap tindak pidana pemilu. |••

Komentar